Artikel Ilmiah : E1E008060 a.n. KRISNA ADHAM
| NIM | E1E008060 |
|---|---|
| Namamhs | KRISNA ADHAM |
| Judul Artikel | PENEGAKAN HUKUM TERHADAP IZIN KERAMAIAN UMUM ( Study di Kabupaten Banyumas ) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Skripsi ini dimaksudkan untuk menelaah mengenai penegakan hukum terhadap izin keramaian umum. Pertunjukan dan keramaian umum diselenggarakan oleh seorang atau badan hukum, perkumpulan atau panitia yang menyelenggarakan dan bertanggungjawab atas pertunjukan keramaian umum tersebut baik bertindak untuk dan atas nama sendiri atau atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya. Sebelum menyelenggarakan pertunjukan dan keramaian umum, penyelenggara wajib memiliki izin pertunjukan dan keramaian umum dari Pemerintah daerah dan instansi yang terkait, baik yang menggunakan gedung, lapangan, stadion olahraga, gelanggang olahraga atau fasilitas lainnya. Proses dikeluarkannya izin keramaian umum di Kabupaten Banyumas adalah si pemohon harus mengajukan izin ke dinas terkait yang berwenang mengeluarkan surat rekomendasi izin keramaian umum, baik Satpol PP dan Kepolisian Sektor (Polsek) setempat setelah mendapatkan rekomendasi tersebut, si pemohon mengajukan ke Kepolisian Resor Banyumas untuk selanjutnya mendapatkan Izin tersebut. Dasar Hukum Izin Keramaian umum diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 510, Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia serta Juklap Kapolri No. Pol : Juklap/ 02/ XII / 1995 tanggal 29 Desember 1995 tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Kemasyarakatan. Penegakan hukum terhadap izin keramaian umum dapat berupa Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidana. Sanksi Administrasi yaitu peringatan tertulis dan pencabutan izin, sedangkan untuk Sanksi Pidana atau Denda berupa pidana kurungan dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 510 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | This thesis is intended to examine the enforcement of the general hustle permission. The show and the crowd generally held by a person or legal entity, association or committee responsible for organizing and performing the common good crowd to act for and on behalf of itself or on behalf of another party dependents. Prior to organizing performances and general crowd, the organizers must have permission from the general hustle gigs and local governments and related agencies, both of which use the buildings, grounds, sports stadiums, sports arena or other facility. The process of issuing permits public crowds in Banyumas is the applicant must apply for permission to the relevant agencies are authorized to issue a letter of recommendation permit general crowd, both municipal police and the Police Sector (police) local after getting a recommendation, the applicant submitted to the Police for further Banyumas get these permits. Basic Law permits the general crowd regulated in Banyumas District No. 3 of 2008 on General Recreation and Leisure, Kitab Undang-undang hukum pidana Article 510, Act No. 2 of 2002 on Indonesian National Police Article 15 letter g and The Chief Indonesian Police Juklap No .Pol: Juklap / 02 / XII / 1995 dated December 29, 1995 on Licensing and Notification Events Society. Law enforcement for crowd clearance generally either administrative sanctions and criminal sanctions. Administrative sanction is a written warning and revocation of licenses, while for Criminal Sanctions in the form of imprisonment or fines and penalties as provided for in Article 510 Civil Code and Criminal Code Regulations Banyumas District No. 3 of 2008 on General Recreation and Leisure. |
| Kata kunci | law enforcement to permit general crowd |
| Pembimbing 1 | Sri Hartini, S.H, M.H. |
| Pembimbing 2 | Hj, Setiadjeng Kadarsih, S.H, M.H |
| Pembimbing 3 | Supriyanto. S.H. M.H |
| Tahun | 2012 |
| Jumlah Halaman | 12 |
| Tgl. Entri | (belum diset) |