Artikel Ilmiah : E1A008199 a.n. AJI SUPARMANTO

Kembali Update Delete

NIME1A008199
NamamhsAJI SUPARMANTO
Judul ArtikelPEMBERIAN IZIN USAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUM DI WILAYAH PERMUKIMAN (Studi Di Wisata Air Kebunku Waterpark Di Purwokerto)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Water park saat ini menjadi objek wisata yang sedang berkembang di Kabupaten Banyumas. Mulai berkembangnya objek-objek wisata buatan seperti water park di Kabupaten Banyumas membuat Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Usaha Rekreasi Dan Hiburan Umum. Salah satu yang menarik adalah Kebunku Water park karena letaknya berada di wilayah permukiman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemberian izin usaha rekreasi dan hiburan umum di wilayah permukiman khususnya Kebunku Water park. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis, hasil penelitian disajikan dalam uraian secara sistematis. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa Kebunku Water park hanya memiliki Persetujuan Prinsip dengan masa berlaku selama 1 tahun, belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan secara keseluruhan, Izin Gangguan dan Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum ditolak/dikembalikan, belum adanya rekomandasi dari Dinas Cipta Karya, Kebersihan dan Tata Ruang Kabupaten Banyumas mengenai perhitungan rencana peruntukan fasilitas hiburan di wilayah tersebut, tidak membuat Dokumen UKL-UPL, belum meminta persetujuan dari RT, RW dan Desa tentang pemanfaatan akses jalan, luas parkir yang belum sesuai dengan jumlah kendaraan pengunjung.
Abtrak (Bhs. Inggris)Now, water park is a growing tourism park at Banyumas District. The grows of water park make the government has to producted District Regulation of Banyumas Number 3 Year 2008 about Recreation Bussiness and Public Entertainment. One of the water park that interesting is Kebunku Water Park because the location at is at the settlement area. This research aims to identify about licensing for recreation bussiness and public entertainment at settlement area especially kebunku water park. This research use jurisdictional normative method with regulation approach and analitycal approach. Result of research present in systematical description. The result of this research coclude that kebunku water park only has principal approvement with period of validity in a year. It does not have a building permits yet. The Disturbance Permits and Recreation Business And Public Entertainment license had been denied, ther is not recommendation from Cipta Karya dan Tata Ruang Official of Banyumas about plan for entertainment facilities counting at the area, does not make environmental impact assessment document, it does not have RT/RW and village government permits yet about way access using, park area that does not suitable with amount of visitor.
Kata kuncipemberian, izin usaha rekreasi.
Pembimbing 1Hj. Setiadjeng Kadarsih S.H., M.H.
Pembimbing 2Sri Hartini S.H., M.H.
Pembimbing 3
Tahun2012
Jumlah Halaman22
Tgl. Entri(belum diset)
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.