Artikel Ilmiah : E1A018121 a.n. AQIEL MUHAMAD ILHAM

Kembali Update Delete

NIME1A018121
NamamhsAQIEL MUHAMAD ILHAM
Judul ArtikelTANGGUNG JAWAB PT TELEKOMUNIKASI SELULER (TELKOMSEL) SEBAGAI PELAKU USAHA PENYEDIA JASA LAYANAN TELEKOMUNIKASI BERDASARKAN UU NO 8 TAHUN 1999
TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Kasus Putusan Nomor 90/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Mdn)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak diperbolehkan melakukan perbuatan yang dilarang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun dalam menjalankan kegiatan usahanya pelaku usaha masih ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang menimbulkan kerugian kepada konsumen. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tanggung jawab PT. TELEKOMUNIKASI SELULER (Telkomsel) sebagai pelaku usaha penyedia jasa layanan telekomunikasi berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh disajikan dengan teks naratif sistematis, dan metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, pelaku usaha telah memenuhi tanggung jawabnya atas kerugian yang dialami oleh konsumen, dimana Albert Panjaitan selaku konsumen tidak berkewajiban untuk membayar tagihan yang diberikan oleh pelaku usaha yang tidak sesuai dengan kesepakatan. Akibat hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum terhadap konsumen dimana dalam Putusan Pengadilan Nomor 90/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Mdn PT. TELEKOMUNIKASI SELULER (Telkomsel) sebagai pelaku usaha telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu sebagaimana diatur didalam Pasal 7 huruf g Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum, maka dalam hal ini PT. TELEKOMUNIKASI SELULER (Telkomsel) harus mengganti kerugian yang dialami oleh Albert Panjaitan selaku konsumen.

Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Jasa Layanan Telekomunikasi, Pascabayar
Abtrak (Bhs. Inggris)Business actors in carrying out their business activities are not allowed to
commit acts that are prohibited in accordance with Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, but in carrying out their business activities business actors still find violations committed by business actors which cause losses to consumers. This research was conducted to determine the responsibility of PT. CELLULAR TELECOMMUNICATIONS (Telkomsel) as a business actor providing telecommunications services based on Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection.
The method used in this research is normative juridical with analytical descriptive research specifications. The data sources used are primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The data obtained is presented in a systematic narrative text, and the data analysis method used is qualitative normative method.
Based on the results of research and discussion, business actors have fulfilled their responsibility for losses suffered by consumers, where Albert Panjaitan as a consumer is not obligated to pay bills given by business actors that are not in accordance with the agreement. Legal consequences for business actors who commit acts against the law against consumers where in Court Decision Number 90/Pdt.Sus- BPSK/2021/PN Mdn PT. CELLULAR TELECOMMUNICATIONS (Telkomsel) as a
business actor has committed an unlawful act, namely as regulated in Article 7 letter g of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and Article 1365 of the Civil Code concerning Unlawful Acts, in this case PT. CELLULAR TELECOMMUNICATIONS (Telkomsel) must compensate for the losses suffered by Albert Panjaitan as a consumer.
Keywords : Responsibilities, Business Actors, Telecommunications Services, Postpaid
Kata kunciTanggung Jawab, Pelaku Usaha, Jasa Layanan Telekomunikasi, Pascabayar
Pembimbing 1Krisnhoe Kartika W, S.H.,M.Hum
Pembimbing 2Suyadi, S.H., M.Hum.
Pembimbing 3M.I. Wiwik Yuni Hastuti, S.H., M.H
Tahun2022
Jumlah Halaman18
Tgl. Entri2022-12-13 12:10:46.161529
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.