Artikel Ilmiah : E1E006045 a.n. ARMY EKONANTO

Kembali Update Delete

NIME1E006045
NamamhsARMY EKONANTO
Judul ArtikelPenggabungan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) dan Cidera Janji (Wanprestasi) (Tinjauan Yuridis terhadap putusan Mahkamah Agung RI No. 2433K/Pdt/2008 jo No. 88/Pdt/PT Smg jo No. 46/Pdt.G/2007/PN.Pwt)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Hukum positif (HIR) tidak mengatur penggabungan gugatan. Tetapi Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1875K/Pdt/1984 tanggal 24 April 1986 menyebutkan penggabungan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) dengan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) tidak dapat dibenarkan dalam tertib beracara dan harus diselesaikan secara tersendiri pula,. Sebaliknya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto dalam Putusan Nomor 46/Pdt.G/2007/PN.Pwt. yang dikuatkan Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 2443K/Pdt/2008 mengabulkan penggabungan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) dan perbuatan cidera janji (wanprestasi). Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum hakim dan akibat hukum dikabulkan gugatan dalam putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tersebut. Metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif, jenis penelitian kualitatif dengan mengolah dan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari membaca, mencatat peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan berbagai literatur perpustakaan (library research), serta doktrin hukum perdata. Berdasarkan metode yang digunakan, hasil penelitian bahwa Pengadilan Negeri Purwokerto dan Mahkamah Agung dalam penerapan hukumnya telah benar sesuai dengan doktrin yang menyebutkan, beberapa tuntutan dapat dikumulasikan dalam satu gugatan apabila antara tuntutan-tuntutan yang digabungkan itu terdapat hubungan erat atau ada koneksitas dan hubungan erat ini harus dibuktikan berdasarkan fakta-faktanya. Hal tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 575K/Pdt/1983. Yang membolehkan melakukan penggabungan (samenvoeging) baik dalam bentuk Subyektif dan Obyektif, asal terdapat hubungan erat (innerlijk samenhangen). Hakim menjatuhkan hukuman atas Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi kepada Tergugat, untuk membayar ganti kerugian Materiil yang nyata-nyata diderita dan kerugian Imateriil berupa pembayaran sejumlah uang.
Abtrak (Bhs. Inggris)Positive law (HIR) doesn’t regulate a marger lawsuit. But the jurisprudence of the Supreme Court No.1875K/Pdt/1984 dated 24 April 1986 said the marger lawsuit between Unlawful Acts (onrechmatigedaad) and broken promises action (wanprestasi) can not be justified in an orderly proceedings and must by completed separately. insteed,The judge of Purwokerto District Court in verdict No. 46/Pdt.G/2007/PN.Pwt confirmed by the Verdict of the Supreme Court No.2443K/Pdt/2008, grant a merger lawsuit between Unlawful Acts (onrechmatigedaad) and broken promises action (wanprestasi). This research is to determine how the law application use by the judge and the legal cosequences by the granted lawsuit in the Purwokerto District Verdict. The research method is normative juridical approach. Qualitatif research type by processing and using secondary data obtained from reading, noting legislation, court verdict and the literature of library (library research), as well as civil law doctrine. Based on the methode used. The research result is that the aplication law used by Purwokerto District Court and Supreme Court was correct according the doctrine that says, a few claim can be cumullated in one lawsuit if between the claim there is a close relation or there’s connecting. And this close relation must be evidenced by the facts. This is consistent with the Verdict of Supreme Court No. 575K/Pdt/1983 May marge (samenvoeging) either in the from of subjective and objective as long, there is a close relation (innerlijk samenhangen). The judge sentenced according to the acts whice are Unlawful Act and wanprestasi, , the defendant was sentenced to pay the materiil and immateriil compensation in the form of money payment.
Kata kunciKumulasi Gugatan, gugatan PMH dan Wanprestasi
Pembimbing 1Drs.Antonius Sidik M, S.H, M.S.
Pembimbing 2Sanyoto, S.H, M.Hum.
Pembimbing 3
Tahun2012
Jumlah Halaman20
Tgl. Entri(belum diset)
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.