Artikel Ilmiah : E1A017250 a.n. SIGMA

Kembali Update Delete

NIME1A017250
NamamhsSIGMA
Judul ArtikelPERMOHONAN IZIN POLIGAMI TANPA ALASAN ALTERNATIF
(TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANGERANG NOMOR 2988/Pdt.G/2020/PA.Tng)

Abstrak (Bhs. Indonesia)Tulisan hukum ini berjudul Permohonan Izin Poligami Tanpa Alasan Alternatif (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Nomor: 2988/Pdt.G/2020/PA.Tng). Kasus yang terjadi dalam penelitian ini adalah tentang permohonan izin poligami tanpa alasan alternatif. Bermula dari permohonan yang diajukan oleh pemohon ke Pengadilan Agama Tangerang untuk melakukan poligami dengan alasan Pemohon dan Calon isteri Pemohon sudah saling mengenal dekat, sedangkan isteri pertama Pemohon tidak termasuk kedalam istri yang tidak dapat menjalankan kewajibannya, mendapat cacat badan dan/atau tidak bisa melahirkan keturunan, alasan poligami tersebut tidak dapat dijadikan alasan berpoligami karena tidak termasuk dalam alasan alternatif poligami, namun dalam pertimbangan hukumnya hakim kurang mempertimbangkan alasan alternatif poligami.
Berdasarkan latar belakang tersebut, yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan izin poligami tanpa alasan alternatif (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 2988/Pdt.G/2020/PA.Tng) dan bagaimana akibat hukum terhadap harta dalam perkawinan poligami. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Penelitian ini menggunakan data sekunder dan pendekatan kasus yang dianalisis secara normatif kuantitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan izin poligami, berdasarkan pada syarat kumulatif saja yaitu berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Menurut peneliti, hakim kurang lengkap dalam memberikan pertimbangan hukumnya karena hakim kurang mempertimbangkan alasan yang ada pada Pasal 4 ayat (2) Undang- Undang No. 1 Tahun 1974, Pasal 41 huruf (a) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam sebagai syarat alternatif poligami karena alasan “sudah saling mengenal dekat” dalam kasus ini tidak termasuk dalam syarat-syarat dan alasan poligami. Akibat hukum terhadap harta dalam perkawinan poligami yaitu adanya pemisahan harta antara harta bawaan dan harta bersama, dalam hal perkawinan putus maka harta bersama yang diperoleh selama perkawinan akan dibagi berdasarkan Pasal 37 Undang- Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Abtrak (Bhs. Inggris)This legal paper is entitled Poligamy Permit Application Without Alternative Reason (Juridical Review of Religious Court Decisions Number: 2988/Pdt.G/2020/PA.Tng). Cases that occurred in this study was the poligamy permit application without alternative reason. Starting from an application submitted by the applicant to the Tangerang Religious Court to carry out polygamy on the ground that the applicant and the applicant’s prospective wife already know each other closely,the first wife of the applicant is not included in the wife who is unable to carry out her obligations, has disability or cannot give birth to childern. These reason cannot be used as reason for polygamy, but in legal considerations the judge does not consider alternative reasons for polygamy
Based on this background, the formulation of the problem in this research is how the judge's legal considerations are based in granting polygamy permits application without alternatie reason (Juridical Review of Decision Number 2988/Pdt.G/2020/PA.Tng) and how are the legal consequences for property in polygamous marriages The research method used in this research is normative juridical. This study uses secondary data and a case approach that is analyzed quantitatively normatively.
Based on the results of the study, it can be concluded that the basic legal considerations of judges in granting polygamy permits are based on the cumulative requirements of polygamy only, namely Article 5 paragraph (1) of Law no. 1 of 1974 Jo Article 41 letter (c) Government Regulation no. 9 of 1975. According to the researcher, the judge did not consider the elements contained in Article 4 paragraph (2) of Law no. 1 of 1974, Article 41 letter (a) Government Regulation no. 9 of 1975 and Article 57 of the Compilation of Islamic Law as an alternative requirement for polygamy. Legal consequences for assets in a poligamous marriage, namely the separation of assets between innate assets dan joint assets, in the event of a marriage breaking up, joint assets acquired during the marriage will be divided based on article 37 of Law number 1 of 1974 about marriage
Kata kunciPoligami, Alasan Alternatif
Pembimbing 1Haedah Faradz, S.H.,M.H.,
Pembimbing 2Drs. Noor Asyik, M.Ag
Pembimbing 3Prof. Tri Lisiani Prihatinah, S.H, M.A, Ph.D
Tahun2022
Jumlah Halaman17
Tgl. Entri2022-11-21 10:28:39.650893
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.