Artikel Ilmiah : E1A018046 a.n. ZHETHA ANISA DAMAYANTI

Kembali Update Delete

NIME1A018046
NamamhsZHETHA ANISA DAMAYANTI
Judul ArtikelMEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (Studi di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Perselisihan Hubungan Industrial dapat terjadi karena tidak terpenuhinya hak-hak dan kewajiban-kewajiban pada salah satu pihak. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyebutkan bahwa, penyelesaian perselisihan hubungan industrial lebih diutamakan secara musyawarah mufakat melalui bipartite, apabila perundingan bipartite tidak mencapai kesepakatan diantara para pihak maka perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan melalui Mediasi, yang mana dalam prosesnya ada pihak ketiga atau sering disebut dengan Mediator sebagai pihak ketiga yang netral. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang bersumber pada studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan beserta peraturan pelaksanaanya. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan metode kualitatif dan disajikan dalam bentuk uraian secara sistematis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa proses mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi. Peranan mediator dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial yaitu, menyelenggarakan pertemuan untuk para pihak, menjadi pemimpin mediasi yang netral, mendorong para pihak untuk dapat mengemukakan pendapatnya, membantu para pihak menganalisis alternatif penyelesaian masalah, membantu para pihak membuat perjanjian bersama apabila terjadi kesepakatan dalam mediasi dan mengeluarkan anjuran apabila tidak terjadi kesepakatan dalam mediasi.
Kata Kunci : Mediasi, Perselisihan Hubungan Industrial, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Abtrak (Bhs. Inggris)Industrial Relations Disputes can occur due to the non-fulfillment of the rights and obligations of one of the parties. Law Number 2 of 2004 concerning Settlement of Industrial Relations Disputes stipulates that, the settlement of industrial relations disputes is prioritized by consensus agreement through bipartite, if bipartite negotiations do not reach an agreement between the parties, then industrial relations disputes can be resolved through Mediation, which in the process there is third party or often referred to as the Mediator as a neutral third party. The approach method in this research is a normative juridical approach with descriptive research specifications. The data used is secondary data sourced from literature studies and legislation and their implementing regulations. The data obtained were then processed by qualitative methods and presented in the form of a systematic description. Based on the results of the research and discussion, it can be concluded that the mediation process at the Ministry of Manpower is carried out based on Law Number 2 of 2004 concerning Settlement of Industrial Relations Disputes and Regulation of the Minister of Manpower and Transmigration Number 17 of 2014 concerning Appointment and Dismissal of Industrial Relations Mediator and Mediation Work Procedures. The role of the mediator in the settlement of industrial relations disputes, namely, holding meetings for the parties, being a neutral mediation leader, encouraging the parties to be able to express their opinions, helping the parties analyze alternative problem resolutions, helping the parties to make a collective agreement in the event of an agreement in mediation and issuing recommendation if there is no agreement in mediation.
Keywords: Mediation, Industrial Relations Disputes, Settlement of Industrial Relations Disputes
Kata kunciMediasi, Perselisihan Hubungan Industrial, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Pembimbing 1Dr. Siti Kunarti, S.H.,M.Hum.
Pembimbing 2Dr. Sri Wahyu Handayani, S.H.,M.H.
Pembimbing 3Dr. Kadar Pamuji, S.H.,M.H.
Tahun2022
Jumlah Halaman19
Tgl. Entri2022-11-10 16:39:55.332753
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.