Artikel Ilmiah : E1A018148 a.n. BIMO BAGUS BRAHMANTYO

Kembali Update Delete

NIME1A018148
NamamhsBIMO BAGUS BRAHMANTYO
Judul ArtikelTANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DALAM PENJUALAN JAMU/OBAT TRADISIONAL TANPA IZIN EDAR TERHADAP KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
(STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KLATEN NOMOR: 44/Pid.Sus/2021/PN Kln)
Abstrak (Bhs. Indonesia)ABSTRAK
Pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak diperbolehkan melakukan perbuatan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun kenyataannya dalam menjalankan kegiatan usahanya masih banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang melanggar hak hak konsumen sehingga menimbulkan kerugian kepada konsumen. Salah satu kasus perlindungan konsumen adalah kasus Yus Setiawan sebagai pelaku usaha yang telah melanggar hak, kewajiban, serta perbuatan yang dilarang kepada konsumen terkait penjualan jamu/obat tradisional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab yang diberikan oleh pelaku usaha yang melakukan kegiatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh disajikan dengan teks naratif sistematis, dan metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, hakim dalam memutuskan perkara telah memberikan tanggung jawab penuh terhadap pelaku usaha karena hakim menggunakan Pasal 197 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan untuk menjerat pelaku usaha yang dimana unsur-unsurnya telah terpenuhi olehnya. Selain itu, konsumen sudah mendapat perlindungan hukum sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Hakim juga menyatakan Yus Setiawan sebagai pelaku usaha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa izin, serta telah menjatuhkan pidana kepadanya dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. Dalam hal pertanggungjawaban Yus Setiawan sebagai pelaku usaha yaitu dengan menjalankan hukuman pidana penjara yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim diatas berdasarkan hasil akhir Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor: 44/Pid.Sus/2021/PN Kln.
Abtrak (Bhs. Inggris)ABSTRACT
Business actors in carrying out their business activities are not allowed to carry out actions that are prohibited in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, but in fact in carrying out their business activities there are still many violations committed by business actors who violate consumer rights, causing harm to consumers. One of the consumer protection cases is the case of Yus Setiawan as a business actor who has violated the rights, obligations, and prohibited actions to consumers regarding the sale of jamu/traditional medicines. This study aims to find out how the responsibilities given by business actors who carry out activities to produce or distribute pharmaceutical preparations that do not have a distribution permit based on Law Number 36 Year 2009 concerning Health.
The method used in this research is normative juridical with descriptive analytical research specifications. The data sources used are primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The data obtained are presented with a systematic narrative text, and the data analysis method used is a qualitative normative method.
Based on the results of research and discussion, the judge in deciding the case has given full responsibility to business actors because the judge uses Article 197 of Law Number 36 of 2009 concerning Health to ensnare business actors whose elements have been fulfilled by him. In addition, consumers have received legal protection as stipulated in Article 8 Paragraph (1) letter a of Law Number 8 of 1999 concerning consumer protection. The judge also stated that Yus Setiawan as a business actor was legally and convincingly proven guilty of carrying out trading business activities without a permit, and had sentenced him to imprisonment for 8 (eight) months. In the case of Yus Setiawan's responsibility as a business actor, namely by carrying out the prison sentence that has been determined by the Panel of Judges above based on the final result of the Klaten District Court Decision Number: 44/Pid.Sus/2021/PN Kln.
Kata kunciTanggung Jawab, Pelaku Usaha, Jamu/Obat Tradisional, Izin Edar
Pembimbing 1H. Suyadi, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2M.I, Wiwik Yuni Hastuti, S.H., M.H
Pembimbing 3Krisnhoe Kartika W, S.H., M.Hum
Tahun2022
Jumlah Halaman14
Tgl. Entri2022-10-27 21:05:12.871053
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.