Artikel Ilmiah : E1A007259 a.n. RAKHMAN FAIZIN

Kembali Update Delete

NIME1A007259
NamamhsRAKHMAN FAIZIN
Judul ArtikelKEWENANGAN PENGUJIAN PERATURAN DAERAH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Abstrak (Bhs. Indonesia)Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi bangsa Indonesia telah menentukan adanya dua lembaga negara yang berwenang untuk menguji peraturan perundang-undangan. Untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945 dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, sedangkan untuk menguji Peraturan Perundang-Undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang dilakukan oleh Mahkamah Agung. Namun di sisi lain, Pemerintah Pusat juga dianggap memiliki kewenangan untuk menguji dan membatalkan Peraturan Daerah (Perda) atas dasar Pasal 136 ayat (4) juncto Pasal 145 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sedangkan khusus mengenai Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mendasarkan pada ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Padahal dalam hierarki peraturan perundang-undangan, kedudukan Perda berada di bawah Undang-Undang. Oleh karena itu dilakukanlah penelitian hukum yang kemudian dituangkan ke dalam skripsi ini dengan judul “Kewenangan Pengujian Peraturan Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia”. Tujuannya adalah untuk mengetahui kewenangan pengujian Peraturan Daerah dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Metode penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, dan pendekatan konsep. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Metode analisis data menggunakan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukan bahwa dalam sistem ketetanegaraan Republik Indonesia tidak ada suatu peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur mengenai kewenangan pengujian peraturan daerah, sehingga selama ini terjadi permasalahan mengenai siapa yang sebenarnya berwenang mengujinya, terutama antara Pemerintah Pusat dengan Mahkamah Agung. Dari hasil analisis, diketahui bahwa kewenangan Pemerintah Pusat untuk menguji Peraturan Daerah sebenarnya tidak tepat, karena UUD 1945 sebagai konstitusi bangsa Indonesia menghendaki adanya pengujian Peraturan Daerah menjadi kewenangan Mahkamah Agung sebagai Lembaga Yudikatif. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan Konstitusi UUD 1945 Pasal 24A ayat (1) sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, dikaitkan dengan hierarki Peraturan Perundang-undangan dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Abtrak (Bhs. Inggris)Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) or the 1945 Constitution as the basic constitution of Indonesian people have conducted two authorized national institutions for the examination of the constitution’s acts and rules; Mahkamah Konstitusi and Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi is tasked to examining the acts toward 1945 Constitution, while there is Mahkamah Agung which objective examines the legislation under the acts toward the Constitution. In other side, the central government is also considered to have authority in examining and dismissing Regional Acts based on Act 136 line (4) juncto Act 145 Constitution Number 32 of 2004 about Regional Government. Meanwhile by the hierarchy of legislation, Regional Acts is positioned under Constitution. By such situations, hence triggered this research project titled “Kewenangan Pengujian Peraturan Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia” or “The Authority System of Regional Acts Examination on the Republic of Indonesia Civic System”, which purposed to recognize the authority system of examination of Regional Acts in the Republic of Indonesia Civic system. The method of this law research is using juridical normative research method, with constitution approach, analytical approach, and conceptual approach. Data sourcing is using secondary data collection method. Analytical method is using normative qualitative method, and the result of the research shows that on the Republic of Indonesia Civic system, there is no certain constitution that concretely ruling the authority system for examining Regional Acts, so this far it causes problem for who is actually holding the rights to examine, mainly between Central Government and Mahkamah Agung. This research’s analysis proves that it is incorrect for Central government to examine Regional Acts, as stated in 1945 Constitution that it should be the judicative institution, which is Mahkamah Agung, to examine the Regional Acts. It is based on 1945 Constitution terms Act 24 A line (1) as further regulated on Act 9 line (2) Constituion Number 12 of 2011, related to hierarchy of Legislation on terms Act 7 line (1) Constitution Number 12 of 2011 about The Forming of legislation.
Kata kunciKewenangan, pengujian peraturan, peraturan daerah, sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Pembimbing 1Dr. H. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2H. Ahmad Komari, S.H., M.Hum.
Pembimbing 3
Tahun2012
Jumlah Halaman20
Tgl. Entri(belum diset)
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.