Artikel Ilmiah : E1A008008 a.n. ZULHANIEF ROSMA ADIPUTRA
| NIM | E1A008008 |
|---|---|
| Namamhs | ZULHANIEF ROSMA ADIPUTRA |
| Judul Artikel | PENERAPAN PP No. 6 TAHUN 1974 TENTANG PEMBATASAN KEGIATAN PEGAWAI NEGERI DALAM USAHA SWASTA DI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN LEBAK |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | ABSTRAKSI Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian telah mengamanatkan bahwa Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas, agar memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan. Oleh karena itu, setiap Pegawai Negeri harus juga mempunyai sikap mental yang baik dalam segala aspek termasuk didalamnya keterlibatan Pegawai Negeri dalam usaha swasta. Permasalahan yang sering dihadapi oleh Pegawai Negeri Sipil yaitu tentang kecilnya gaji yang diterima tidak sebanding dengan kebutuhan yang harus dikeluarkan, sehingga mendorong mereka untuk melakukan kegiatan usaha swasta. Hal tersebut terjadi di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebak, dimana terdapat pegawainya yang melakukan kegiatan usaha swasta. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah telah membatasi kegiatan Pegawai Negeri Sipil dalam usaha swasta yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1974. Peraturan tersebut bertujuan agar seluruh perhatian dan kemampuan mereka benar-benar dicurahkan pada pelaksanaan tugasnya masing-masing, serta tidak menimbulkan pandangan yang mengurangi keutuhan dan kewibawaan tindakan-tindakan Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa penerapan kegiatan Pegawai Negeri Sipil yang melakukan kegiatan usaha swasta seharusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974. Namun di dalam penerapannya terdapat hambatan-hambatan normatif yang mana aturan tersebut dikesampingkan. Prosedur izin tertulis yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah tersebut tidak dilaksanakan. Penerapan sanksi yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 tidak di terapkan karena aturan tentang penjatuhan sanksinya sudah sudah tidak berlaku. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | ABSTRACT Law No. 43 of 1999 on the Officialdom Principles has mandated that Civil Servants positions as an element of the state apparatus in charge, in order to provide services to the public professionally, fair, just and equitable in the administration of state duties, governance, and development. Therefore, every Civil Servant should also have a good mental attitude in all aspects including the involvement of Civil Servants in private enterprises. Problems often faced by Civil Servant were on received small salary that is not comparable with the needs that must be removed, thus encouraging them to conduct private business. This occurred in the Regional Officialdom Board of Lebak, where employees are conducting private business. In this regard, the government has restricted the Civil Servant activities in private businesses which are regulated in Government Regulation No. 6 of 1974. The regulations are aimed at making the entire attention and their ability really poured on the execution of their respective duties, and did not result in a view that reduces the integrity and authority of the actions of the Civil Servant. Based on the results of research, it can be concluded that the implementation of activities of Civil Servants who did private business should refer to Government Regulation No. 6 of 1974. But in its application there are normative constraints which the rule excluded. Written consent procedures contained in the Government Regulations are not enforced. Sanctions contained in Government Regulation No. 6 of 1974 was not implemented, as the rules on the imposition of sanctions is no longer valid. |
| Kata kunci | Hukum Kepegawaian, Pegawai Negeri, Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 |
| Pembimbing 1 | Hj. Setiadjeng Kadarsih, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Sri Hartini, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Tedi Sudrajat, S.H., M.H. |
| Tahun | 2012 |
| Jumlah Halaman | 91 |
| Tgl. Entri | (belum diset) |