Artikel Ilmiah : E1A018120 a.n. DICKY LUVIAN HARISTA

Kembali Update Delete

NIME1A018120
NamamhsDICKY LUVIAN HARISTA
Judul ArtikelIZIN POLIGAMI KARENA ISTRI TIDAK DAPAT
MENJALANKAN KEWAJIBAN SEBAGAI ISTRI
(Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Yogyakarta
Nomor 506/pdt.G/2020/PA.YK)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Fenomena poligami bukan sesuatu yang baru di kehidupan terutama dalam
suatu lingkungan masyarakat, terutama masyarakat muslim di Indonesia. Walaupun
bukan hal baru tetapi dalam tidak mengenal dan tidak ada istilah poligami, maka
dalam praktiknya, awalnya seorang pria kawin dengan seorang wanita seperti
layaknya perkawinan monogami. Dalam perkara izin poligami ini Pemohon
mengajukan permohonan menikah lagi karena Termohon tidak menjalankan
kewajibannya sebagai seorang isteri.
Rumusan masalahnya adalah bagaimana dasar pertimbangan keputusan
hukum hakim dalam memutus perkara izin poligami putusan Pengadilan Agama
Yogyakarta Nomor 506/pdt.G/2020/PA.YK ditinjau dari hukum yang berlaku di
indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang kemudian
dianalisis secara normatif kualitatif dengan data sekunder yang diproses melalui
studi kepustakaan. Hasil penelitian disajikan secara naratif deskriptif guna
memperoleh penjelasan dari masalah tersebut.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hakim berwewenang dalam
memutus perkara perizinan poligami pada putusan Pengadilan Agama Yogyakarta
Nomor 506/pdt.G/2020/PA.YK, berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang No.3
Tahun 2006 jo Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama.
Hakim dalam memutus perkara ini mendasar pada Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 40 dan 41 Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1975 dan Pasal 55 dan Pasal 58 Kompilasi Hukum Islam. Penulis
berpendapat bahwa Hakim dapat menambahkan Pasal 9 Undang-Undang No. 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan dimana seorang yang masih terikat perkawinan
dengan orang lain tidak dapat kawin lagi. Ketika seorang tersebut ingin menikah
lagi disaat masih terikat dalam suatu perkawinan maka diharuskan mengikuti apa
yang terdapat dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan. Selanjutnya menambahkan Pasal 57 Kompilasi Hukum
Islam tentang syarat alternatif berpoligami.
Abtrak (Bhs. Inggris)The phenomenon of polygamy is not something new in life, especially in a
community environment, especially Muslim communities in Indonesia. Although it
is not new but in the law does not recognize and there is no term polygamy, so in
practice, initially a man marries a woman as befits a monogamous marriage. In
this case of polygamy permit the Petitioner applied for remarriage because the
Respondent did not perform his obligations as a wife.
The formulation of the problem is how the basis for considering the judge's
legal decision in deciding the polygamy permit case of the Yogyakarta Religious
Court decision Number 506/pdt.G/2020/PA.YK is reviewed from the applicable law
in Indonesia. This research uses normative juridical research which is then
analyzed normatively qualitatively with secondary data processed through
literature studies. The results of the study are presented in a descriptive narrative
manner in order to obtain an explanation of the problem.
The results of the study can be concluded that the judge has the authority
to decide polygamy licensing cases in the decision of the Yogyakarta Religious
Court Number 506/pdt.G/2020/PA.YK, based on Article 49 of Law No.3 of 2006
and Law No. 50 of 2009 concerning Religious Justice. The judge in deciding this
case is based on Article 3, Article 4 and Article 5 of Law Number 1 of 1974 jo
Articles 40 and 41 of Government Regulation Number 7 of 1975 and Article 55 and
Article 58 of the Compilation of Islamic Law. The author argues that the Judge can
add Article 9 of Law No. 1 of 1974 on Marriage where a person who is still bound
by marriage with another person cannot remarry. When a person wants to remarry
while still bound in a marriage, he is required to follow what is contained in Article
3 paragraph (2) and Article 4 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. It
further added Article 57 of the Compilation of Islamic Law on alternative
conditions for polygamy.
Kata kunciIzin, Poligami, Pengadilan Agama
Pembimbing 1Haedah Faradz, S.H., M.H
Pembimbing 2Drs. Noor Asyik, M.Ag.
Pembimbing 3Prof. Tri Lisiani Prihatinah,S.H.,M.A., Ph.D.
Tahun2022
Jumlah Halaman14
Tgl. Entri2022-10-13 10:12:27.22213
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.