Artikel Ilmiah : E1A018371 a.n. MUHAMMAD ALIF ALRASYID

Kembali Update Delete

NIME1A018371
NamamhsMUHAMMAD ALIF ALRASYID
Judul ArtikelIMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI WILAYAH HUKUM POLDA METRO JAYA (Studi Kasus Di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana dianggap sebagai suatu metode baru. Sejalan dengan perkembangan paradigma baru dalam hukum pidana maupun sistem peradilan pidana modern di Indonesia yang menggunakan pendekatan Restorative Justice menjadi suatu konsep yang ada didalamnya. Salah satu tindak pidana yang sangat meresahkan masyarakat sekarang ini adalah tindak pidana pencurian. Para pelaku tindak pidana pencurian melancarkan aksinya dimanapun dan kapanpun dan sering memanfaatkan kelengahan atau kelalaian korbannya. Sehingga Kepolisian diharapkan dapat mengikuti perkembangan zaman terhadap tugas dan fungsi Kepolisian dalam pencegahan, penyelidikan, penyidikan dan penindakan para pelaku kejatan harus pula dilakukan dengan cara-cara modern guna memenuhi tuntutan dan kebutuhan di zaman ini. Polri dianggap perlu mengambil langkah penerapan prinsip restorative justice. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Analisis yang dilakukan dengan cara membahas dan menganalisis sumber data primer yang diperoleh langsung dilapangan dan data sekunder yang diperoleh dengan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan, doktrin, yurispudensi, norma-norma hukum atau kaidan yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Penerapan restorative justice, khususnya bagi penyidik diharapkan mempunyai standar operasional prosedur yang akan dijadikan pedoman dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian. Diharapkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dapat lebih memahami tugas dan fungsi yang diberikan terhadap penegakan hukum dengan memperhatikan asas hukum dan mempertimbangkan peraturan hukum. Diharapkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk lebih meningkatkan kegiatan sosialisasi terkait dengan adanya restorative justice agar dalam penerapannya tidak terkendala, sehingga terwujudnya tujuan hukum; keadilan; kemanfaatan; dan kepastian hukum bagi Polri dalam melaksanakan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.
Abtrak (Bhs. Inggris)The restorative justice approach to resolving criminal cases is considered a new method. In line with the development of a new paradigm in criminal law and the modern criminal justice system in Indonesia, which involves Restorative Justice, it becomes a concept in it. One of the crimes that are very disturbing to society today is the crime of theft. The perpetrators of the crime of theft carry out their actions wherever and whenever and often take advantage of the negligence or negligence of their victims. So the police are expected to be able to keep up with the times with respect to the duties and functions of the police in preventing, investigating, investigating and prosecuting the perpetrators of crimes must also be carried out in modern ways to meet the demands and needs of this era. The police are deemed necessary to take steps to apply the principles of restorative justice. This research is sociological-juridical research with a statutory approach and a conceptual approach. The analysis is carried out by discussing and analyzing primary data sources obtained directly in the field and secondary data obtained based on laws and regulations, doctrine, jurisprudence, legal norms, or rules relating to the subject matter. The application of restorative justice, especially for investigators, is expected to have standard operating procedures that will be used as guidelines in resolving cases of criminal acts of theft. It is hoped that the National Police of the Republic of Indonesia will be able to better understand the duties and functions assigned to law enforcement by taking into account legal principles and taking into account legal regulations. It is hoped that the National Police of the Republic of Indonesia will further enhance socialization activities related to the existence of restorative justice so that its implementation is not hampered and that the legal objectives are realized: justice; benefit; and legal certainty for the police in carrying out their duties as law enforcement officers.
Kata kunciRestorative Justice, Kepolisian, Pencurian
Pembimbing 1Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H.
Pembimbing 2Dr. Dwi Hapsari Retnaningrum, S.H., M.H.
Pembimbing 3
Tahun2022
Jumlah Halaman26
Tgl. Entri2022-08-30 20:06:49.567969
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.