Artikel Ilmiah : E2A020008 a.n. AFIFAH NOVELIA PUTRI
| NIM | E2A020008 |
|---|---|
| Namamhs | AFIFAH NOVELIA PUTRI |
| Judul Artikel | ALTERNATIF PENYELESAIAN SECARA MEDIASI PENAL TERHADAP DUGAAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP PABRIK GULA MERAH DI KOTA TEGAL |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia pada dasarnya bertujuan untuk melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Selain itu juga menjamin keselamatan, kesehatan, kehidupan manusia, menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem serta pelestarian fungsi lingkungan dalam rangka pembangunan berkelanjutan agar terpenuhinya keadilan bagi generasi masa kini dan generasi masa depan Pasal 3 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Metode pendekatan yang diguanakan dalam penelitain ini yuridis sosiologi Sumber bahan hukum yang terdapat dalam penelitian ini berasal dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan teknik pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan dan metode analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini (hukum positif) pada prinsipnya kasus pidana tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan, Konstruksi penyelesaian perkara TPLH melalui pengadilan sangat rumit, memakan waktu dan biaya besar, penyelesaian perkara TPLH melalui mediasi penal relatif lebih sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Dalam konsep mediasi penal maka diperoleh puncak keadilan tertinggi karena terjadinya kesepakatan para pihak yang terlibat dalam perkara pidana tersebut yaitu antara pihak pelaku dan korban. Pihak korban maupun pelaku diharapkan dapat menacari dan mencapai solusi serta alternatif terbaik untuk menyelesaiakn perkara tersebut. serta Kendala yang dihadapi oleh mediator dalam penyelesaian dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup pabrik gula merah di kota tegal dengan cara mediasi penal, antara lain mediator kesulitan belum jelasnya pengertian atau kriteria kerugian lingkungan, sehingga menimbulkan kerancuan antara kerugian yang diderita oleh manusia dengan kerugian lingkungan, sengketa lingkungan hidup hanya menyangkut kegiatan yang berlangsung dan bukan untuk rencana kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran/perusakan lingkungan, masih belum jelasnya cara dan mekanisme untuk melakukan class action atau gugatan kelompok. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Environmental protection and management in Indonesia basically aims to protect the territory of the Unitary State of the Republic of Indonesia from pollution or environmental damage. In addition, it also guarantees safety, health, human life, guarantees the life of life and the preservation of ecosystems as well as the preservation of environmental functions in the context of sustainable development in order to fulfill justice for current and future generations. Article 3 of Law no. 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management. The approach method used in this research is juridical sociology. The sources of legal materials contained in this study come from primary, secondary and tertiary legal materials with data collection techniques based on library research and data analysis methods using qualitative descriptive methods. Based on the results of this study, the current legislation in Indonesia (positive law) in principle is not criminal cases can be settled out of court, Construction settlement TPLH cases through the courts are very complicated, consuming time and large costs, settlement of TPLH cases through Penal mediation is relatively simple, fast and low-cost. In the concept of penal mediation, the highest peak of justice is obtained because of the agreement of the parties involved in the criminal case, namely between the perpetrator and the victim. The victims and perpetrators are expected to be able to find and reach solutions and the best alternatives to resolve the case. and Obstacles faced by the mediator in resolving the alleged crime of environmental pollution of the brown sugar factory in the city of Tegal by means of penal mediation, including the difficulty of the mediator not being clear on the definition or criteria for environmental losses, causing confusion between the losses suffered by humans and environmental losses, environmental disputes only concern ongoing activities and not for planned activities that can cause environmental pollution/destruction, the method and mechanism for conducting class actions or group lawsuits are still unclear. |
| Kata kunci | Mediasi Penal, Pencemaran Lingkungan, Pabrik Gula |
| Pembimbing 1 | Dr. Budiyono, S.H., M.Hum |
| Pembimbing 2 | Dr. Angkasa, S.H., M.Hum |
| Pembimbing 3 | |
| Tahun | 2022 |
| Jumlah Halaman | 22 |
| Tgl. Entri | 2022-08-30 15:25:44.995491 |