Artikel Ilmiah : E2A019030 a.n. ASWIDYA YOGA PRADANA
| NIM | E2A019030 |
|---|---|
| Namamhs | ASWIDYA YOGA PRADANA |
| Judul Artikel | Ultra Vires Dalam Putusan BPSK Terkait dengan Gugatan Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit (Studi Kasus Putusan Nomor 162K/Pdt.Sus/BPSK/2018) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | ABSTRAK Di era globalisasi yang semakin maju,banyak sekali terjadi peristiwa hukum, diantaranya perjanjian kredit yang dilakukan antara Nasabah selaku konsumen dengan PT. Bank Sumut selaku pelaku usaha, konsumen dianggap telah melakukan kredit macet oleh pihak bank, atas dasar tersebut PT. Bank Sumut kemudian melakukan pelelangan atas jaminan yang diberikan oleh nasabah tersebut berupa sebidang tanah yang dijadikan sebagai objek jaminan, sehingga nasabah yang merasa tidak terima mengajukan gugatan ke BPSK,namun pada tingkat kasasi hakim berpendapat lain dan menyatakan bahwa BPSK dinilai tidak berwenang dan tidak mempunyai kekuatan hukum dalam mengadili sengketa, sehingga hal tersebut membatalkan putusan pengadilan sebelumnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah putusan BPSK dalam Putusan Nomor 162K/Pdt.Sus-BPSK/2018 termasuk tindakan Ultra Vires atau tidak? dan bagaimanakah kewenangan BPSK terkait dengan dikeluarkannya ketentuan POJK No.61/POJK.07/2020 tentang LAPS-SJK dalam menyelesaikan sengketa antara bank dengan nasabahnya?. Jenis penelitian ini yaitu yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Meneliti data sekunder dan bersifat preskriptif yaitu penelitian ini akan menggambarkan fakta-fakta tentang masalah yang diselidiki pada saat penelitian dilakukan. Hasil penelitian berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nomor 162K/Pdt.Sus/BPSK/2018 dapat disimpulkan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh BPSK merupakan tindakan ultra vires sesuai dengan ketentuan Pasal 52 UUPK, selanjutnya dengan dikeluarkannya Peraturan OJK Nomor 61/PJOK.07/2020 tentang LAPS di Sektor Jasa Keuangan, maka BPSK tidak lagi berwenang dalam penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan, namun demikian lembaga yang berwenang dalam penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan adalah LAPS-SJK. Kata Kunci: perjanjian kredit, wanprestasi,BPSK, LAPS-SJK |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | SUMMARY In the increasingly advanced era of globalization, many legal events occur, including credit agreements made between the Customer as a consumer and PT. Bank of North Sumatra as a business actor, consumers are considered to have made bad credit by the bank, on that basis PT. Bank Sumut then conducts an auction for the guarantee provided by the customer in the form of a plot of land that is used as an object of collateral, so that customers who do not feel accepted file a lawsuit to BPSK, but at the cassation level the judge has another opinion and states that BPSK is considered not authorized and has no power. law in adjudicating disputes, so that it invalidates the previous court decision. The formulation of the problem in this study is whether the BPSK decision in Decision Number 162K/Pdt.Sus-BPSK/2018 includes Ultra Vires action or not? and how is the authority of BPSK related to the issuance of the provisions of POJK No.61/POJK.07/2020 concerning LAPS-SJK in resolving disputes between banks and their customers?. This type of research is normative juridical, namely research conducted by using a law approach, a case approach and a conceptual approach. Examining secondary and prescriptive data, that is, this research will describe the facts about the problem being investigated at the time the research was conducted. The results of the study based on the decision of the District Court Number 162K/Pdt.Sus/BPSK/2018 it can be concluded that the decision issued by BPSK is an ultra vires act in accordance with the provisions of Article 52 of the UUPK, then with the issuance of OJK Regulation Number 61/PJOK.07/2020 concerning LAPS In the Financial Services Sector, BPSK is no longer authorized to settle disputes in the financial services sector, however, the institution authorized to settle disputes in the financial services sector is LAPS-SJK. Keywords: credit agreement, default, BPSK, LAPS-SJK. |
| Kata kunci | perjanjian kredit, wanprestasi,BPSK, LAPS-SJK |
| Pembimbing 1 | Dr. Sulistyandari, S.H., M.Hum |
| Pembimbing 2 | Dr. Siti Muflichah, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Dr. Budiyono, S.H., M.Hum |
| Tahun | 2022 |
| Jumlah Halaman | 92 |
| Tgl. Entri | 2022-08-30 12:45:45.117086 |