Artikel Ilmiah : E2A019030 a.n. ASWIDYA YOGA PRADANA

Kembali Update Delete

NIME2A019030
NamamhsASWIDYA YOGA PRADANA
Judul ArtikelUltra Vires Dalam Putusan BPSK Terkait dengan Gugatan Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit (Studi Kasus Putusan Nomor 162K/Pdt.Sus/BPSK/2018)
Abstrak (Bhs. Indonesia)ABSTRAK
Di era globalisasi yang semakin maju,banyak sekali terjadi
peristiwa hukum, diantaranya perjanjian kredit yang dilakukan antara
Nasabah selaku konsumen dengan PT. Bank Sumut selaku pelaku usaha,
konsumen dianggap telah melakukan kredit macet oleh pihak bank, atas
dasar tersebut PT. Bank Sumut kemudian melakukan pelelangan atas
jaminan yang diberikan oleh nasabah tersebut berupa sebidang tanah yang
dijadikan sebagai objek jaminan, sehingga nasabah yang merasa tidak
terima mengajukan gugatan ke BPSK,namun pada tingkat kasasi hakim
berpendapat lain dan menyatakan bahwa BPSK dinilai tidak berwenang
dan tidak mempunyai kekuatan hukum dalam mengadili sengketa,
sehingga hal tersebut membatalkan putusan pengadilan sebelumnya.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah putusan
BPSK dalam Putusan Nomor 162K/Pdt.Sus-BPSK/2018 termasuk tindakan
Ultra Vires atau tidak? dan bagaimanakah kewenangan BPSK terkait
dengan dikeluarkannya ketentuan POJK No.61/POJK.07/2020 tentang
LAPS-SJK dalam menyelesaikan sengketa antara bank dengan
nasabahnya?. Jenis penelitian ini yaitu yuridis normatif, yaitu penelitian
yang dilakukan dengan cara menggunakan pendekatan undang-undang,
pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Meneliti data sekunder dan
bersifat preskriptif yaitu penelitian ini akan menggambarkan fakta-fakta
tentang masalah yang diselidiki pada saat penelitian dilakukan.
Hasil penelitian berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nomor
162K/Pdt.Sus/BPSK/2018 dapat disimpulkan bahwa putusan yang
dikeluarkan oleh BPSK merupakan tindakan ultra vires sesuai dengan
ketentuan Pasal 52 UUPK, selanjutnya dengan dikeluarkannya Peraturan
OJK Nomor 61/PJOK.07/2020 tentang LAPS di Sektor Jasa Keuangan,
maka BPSK tidak lagi berwenang dalam penyelesaian sengketa sektor jasa
keuangan, namun demikian lembaga yang berwenang dalam penyelesaian
sengketa di sektor jasa keuangan adalah LAPS-SJK.
Kata Kunci: perjanjian kredit, wanprestasi,BPSK, LAPS-SJK
Abtrak (Bhs. Inggris)SUMMARY
In the increasingly advanced era of globalization, many legal
events occur, including credit agreements made between the Customer as a
consumer and PT. Bank of North Sumatra as a business actor, consumers
are considered to have made bad credit by the bank, on that basis PT. Bank
Sumut then conducts an auction for the guarantee provided by the customer
in the form of a plot of land that is used as an object of collateral, so that
customers who do not feel accepted file a lawsuit to BPSK, but at the
cassation level the judge has another opinion and states that BPSK is
considered not authorized and has no power. law in adjudicating disputes,
so that it invalidates the previous court decision.
The formulation of the problem in this study is whether the BPSK
decision in Decision Number 162K/Pdt.Sus-BPSK/2018 includes Ultra
Vires action or not? and how is the authority of BPSK related to the issuance
of the provisions of POJK No.61/POJK.07/2020 concerning LAPS-SJK in
resolving disputes between banks and their customers?. This type of
research is normative juridical, namely research conducted by using a law
approach, a case approach and a conceptual approach. Examining
secondary and prescriptive data, that is, this research will describe the facts
about the problem being investigated at the time the research was conducted.
The results of the study based on the decision of the District Court Number
162K/Pdt.Sus/BPSK/2018 it can be concluded that the decision issued by
BPSK is an ultra vires act in accordance with the provisions of Article 52 of
the UUPK, then with the issuance of OJK Regulation Number
61/PJOK.07/2020 concerning LAPS In the Financial Services Sector, BPSK
is no longer authorized to settle disputes in the financial services sector,
however, the institution authorized to settle disputes in the financial services
sector is LAPS-SJK.
Keywords: credit agreement, default, BPSK, LAPS-SJK.
Kata kunciperjanjian kredit, wanprestasi,BPSK, LAPS-SJK
Pembimbing 1Dr. Sulistyandari, S.H., M.Hum
Pembimbing 2Dr. Siti Muflichah, S.H., M.H.
Pembimbing 3Dr. Budiyono, S.H., M.Hum
Tahun2022
Jumlah Halaman92
Tgl. Entri2022-08-30 12:45:45.117086
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.