Artikel Ilmiah : E1A017192 a.n. FARAH NUR FADHILA

Kembali Update Delete

NIME1A017192
NamamhsFARAH NUR FADHILA
Judul ArtikelPENERAPAN PEMBUKTIAN DAN PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN PINJAMAN ONLINE (Studi Putusan Nomor .30/Pid.Sus/2019/PN Skg)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembuktian tindak pidana penipuan pinjaman online serta pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pinjaman online dalam Putusan Nomor.30/Pid.Sus/2019/PN Skg. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif, dan spesifikasi penelitian preskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data pada penelitian ini dengan studi pustaka. Metode pengolahan data dengan reduksi data, kategorisasi data, dan display data. Penyajian data dalam bentuk uraian yang disusun secara sistematis dan logis. Metode analisis data dilakukan secara analisis kualitatif dengan menggunakan penafsiran interpretasi gramatikal, interpretasi sistematis, dan interpretasi teologis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa terdakwa Suparman Alias Suppa Bin Keteng di dakwa dengan dakwaan alternatif di karenakan terdakwa di duga telah terlibat dalam perkara penipuan pinjaman online. Jaksa Penuntut Umum mengajukan berbagai macam alat bukti untuk membuktikan dakwaannya, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, dan keterangan saksi verbalisan. Berdasarkan nilai pembuktian alat bukti yang telah diajukan oleh JPU, maka sudah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP tentang prinsip pembuktian yang berlaku di KUHAP dengan begitu hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana penipuan online benar terjadi. Pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana pada kasus a quo berdasarkan landasan yuridis dan non-yuridis, namun demikian hakim dalam menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan kurang tepat, di mana lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni sanksi pidana selama 2 (dua) tahun penjara dan jauh lebih rendah daripada ancaman maksimum pidana yakni 12 (dua belas) tahun yang tentunya belum sesuai dengan tujuan dibentuknya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo. UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bidang informasi dan transaksi elektronik serta mengingat kerugian yang dialami masyarakat dan pihak bank sebagai korban cukup banyak.
Abtrak (Bhs. Inggris)This study aims to determine the evidence of online loan fraud as well as the judge's legal considerations in imposing a crime against the perpetrators of online loan crimes in Decision Number 30/Pid.Sus/2019/PN Skg. This study uses research methods with a normative juridical approach, and prescriptive research specifications. The type of data used is secondary data. The method of data collection in this research is literature study. Data processing method with data reduction, data categorization, and data display. Presentation of data in the form of descriptions arranged systematically and logically. The data analysis method was carried out by qualitative analysis using grammatical interpretation, systematic interpretation, and theological interpretation. Based on the results of the study, it can be concluded that the defendant Suparman Alias Suppa Bin Keteng was charged with alternative charges because the defendant was suspected of having been involved in an online loan fraud case. The Public Prosecutor submitted various kinds of evidence to prove his indictment, namely witness statements, expert statements, letter proof, defendant statements, and verbal witness statements. Based on the evidentiary value of the evidence that has been submitted by the public prosecutor, it is in accordance with Article 183 of the KUHAP concerning the principles of evidence that apply in the KUHAP so that the judge gains confidence that the crime of online fraud actually occurred. The consideration of the Panel of Judges in imposing a sentence on the a quo case is based on juridical and non-juridical grounds, however, the judge in imposing a sentence of 1 (one) year 4 (four) months is not appropriate, which is lower than the demands of the Public Prosecutor, namely a criminal sanction of 2 (two) years in prison and much lower than the maximum penalty of 12 (twelve) years, which is certainly not in accordance with the purpose of the establishment of Law Number 11 of 2008 Jo. Law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions is to provide legal protection for the public in the field of information and electronic transactions and considering the losses suffered by the public and the bank as victims are quite a lot.
Kata kunciPembuktian; Tindak Pidana Penipuan Online, Pertimbangan Hakim
Pembimbing 1Dr. Rahadi Wasi Bintoro, S.H., M.H.
Pembimbing 2Rani Hendriana, S.H., M.H.
Pembimbing 3Dessi Perdani Yuris Puspita Sari, S.H., M.H.
Tahun2022
Jumlah Halaman19
Tgl. Entri2022-08-25 21:04:42.360495
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.