Artikel Ilmiah : E1A018108 a.n. ALIFFYA UTARI SURYANA

Kembali Update Delete

NIME1A018108
NamamhsALIFFYA UTARI SURYANA
Judul ArtikelANALISIS HUKUMAN PIDANA BERSYARAT DALAM TINDAK PIDANA KEKARANTINAAN KESEHATAN DAN TIDAK MEMATUHI PERINTAH YANG DIBERIKAN OLEH PEJABAT YANG SAH DI TENGAH PANDEMI COVID-19
(Studi Kasus Putusan Nomor 123/Pid.B/2020/PN.Tgl)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Pidana bersyarat merupakan suatu sistem penjatuhan hukuman pidana oleh hakim yang pada pelaksanaan putusannya dengan memperhatikan syarat-syarat tertentu. Penjatuhan hukuman pidana bersyarat dapat diterapkan pada ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat (1) KUHP berdasarkan pada pertimbangan hukum hakim sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Nomor 123/Pid.B/2020. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Penelitian ini juga menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka dan diuraikan secara teks naratif dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat (1) tentang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh pejabat yang sah. Dasar pertimbangan hukum Hakim dalam memutus telah memperhatikan dasar mengadili dan dasar memutus. Pertimbangan Hakim juga telah berpijak pada keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa. Namun demikian putusan hakim dalam memutus perkara terhadap Terdakwa dengan pidana bersyarat dinilai tidak berorientasi pada keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu putusan yang dijatuhkan majelis hakim tidak memenuhi aspek flosofis dan aspek sosiologis. Penjatuhan pidana bersyarat kepada Terdakwa tentunya tidak memberikan adanya efek jera bagi Terdakwa, karena Terdakwa sejak awal telah memiliki niat untuk menyelenggarakan acara hajatan pernikahan dan khitanan ditengah masa Pandemi Covid-19.
Abtrak (Bhs. Inggris)Conditional sentence is a criminal punishment system by the judge who in the execution of his decision taking into certain condition. In this regard the author is interested in analyze related to implementation Article elements 93 Constitution Number 6 Year 2018 about Health Quarantine and non-compliance of order which are given by legitimate official government as well as the judge’s legal considerations as in decision court Number 123/Pid.B/2020. This research uses the method the juridical normative approach with prescriptive research specifications. This research also uses secondary data obtained through literature study and described in narrative text using qualitative analysis methods. Research result shows that the defendant’s actions has fulfilled the elements in Articel 93 Constitution Number 6 Year 2018 about Health Quarantine, and Article 216 clause (1) about non-compliance of order which are give by legitimate official government. Basic legal considerations Judge in making decisions have taken into account of basis for judging and the basis for deciding. the Judge consideration has also been based on aggraving and mitigating circumstances for the Defendant. However, the Judge decision in descending the case against the Defendant with a conditional sentence is considered not to be oriented towards certainly and legal benefits for the community. Therefore, the decision handed down by the panel of judge did not meet the philosophical and sociological aspects. The imposition of a conditional sentence on the Defendants certainly does not provide a deterrent effect for the Defendants, because the Defendants from the beginning had the intention to hold a weeding party and circumsicion ceremony in the middle of Pandemic Covid-19.
Kata kunciPidana Bersyarat, Kekarantinaan Kesehatan, Tidak Mematuhi Perintah.
Pembimbing 1Dr. Budiyono, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Rani Hendriana, S.H., M.H.
Pembimbing 3
Tahun2022
Jumlah Halaman31
Tgl. Entri2022-08-25 15:40:48.160933
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.