Artikel Ilmiah : E1A115139 a.n. INDRA RINALDI

Kembali Update Delete

NIME1A115139
NamamhsINDRA RINALDI
Judul ArtikelPERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA DESA (Studi Putusan Nomor 36/Pid.Sus-Tpk/2020/Pn.Bgl)
Abstrak (Bhs. Indonesia)
Korupsi merupakan bentuk kejahatan yang mencerminkan nilai perilaku tercela dan tidak jujur. Perbuatan tersebut bertujuan memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan mengambil hak-hak dari pihak lain dengan menyalahgunakan jabatannya atau karakternya guna mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain. Dengan kata lain korupsi merupakan perbuatan para pejabat, badan-badan negara yang menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan, serta ketidaksesuaian lainnya untuk mendapat suatu keuntungan. Pada Putusan Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bgl terdapat suatu tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa yang dalam jabatannya tersebut merupakan penyelenggara pemerintahan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif perspektif. Sehingga data dalam penelitian ini bersumber dari data sekunder, dimana metode pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Metode analisa yang digunakan ialah normatif kualitatif. Dasar pertimbangan hukum hakim dalam membebaskan terdakwa terhadap penjatuhan dakwaan Kesatu Primair berdasarkan Putusan Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bgl sudah benar dan sesuai, dimana hal tersebut mengacu pada aspek yuridis dengan tidak terpenuhinya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang termuat dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam penjatuhan pidana melalui Putusan Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bgl yang berdasarkan dakwaan Kesatu Subsidair dapat dikatakan masih belum maksimal. Hal ini didasari bahwa kesalahan dan dampak dari perbuatan terdakwa tergolong tinggi mengingat jabatan terdakwa merupakan Kepala Desa yang dalam pelaksanaan pembangunan embung terdakwa terbukti mengelola keuangan, kegiatan pembangunan, dan penganjur terjadinya tindak pidana korupsi.
Abtrak (Bhs. Inggris)Corruption is a form of crime that reflects the value of disgraceful and dishonest behaviour. The act aims to provide an unofficial advantage with the rights of another party, wrongly using position or character to gain an advantage for himself or others. In other words, corruption is the act of officials and state agencies who abuse their authority with bribery, forgery, and other inconsistencies to gain an advantage. In Decision Number: 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bgl there is a criminal act of corruption committed by the Village Head, who is a government administrator in that position. The approach used in this research is a normative juridical approach with a descriptive perspective research specification. The data in this study were sourced from secondary data. The method of data collection is using by a literature study. The analytical method used is normative qualitative. The judge's legal considerations in acquitting the defendant against the imposition of the First Primary indictment based on Decision Number 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bgl is correct and appropriate. It refers to the juridical aspect of not fulfilling the element of enriching oneself or another person or corporation as contained in Article 2 paragraph (1) in conjunction with Article 18 of the Corruption Law. In the sentencing of the criminal through Decision Number: 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bgl, which is based on the indictment of the First Subsidiary, it can be said that it is still not optimal. It is based on the fact that the guilt and impact of the defendant's actions are high, considering that the position of the defendant is the Village Head who, in the implementation of the construction of the reservoir, the defendant was proven to have managed finances, development activities, and advocated the occurrence of criminal acts of corruption.
Kata kunciPertimbangan Hukum Hakim, Tindak Pidana Korupsi, Kepala Desa.
Pembimbing 1Dr. Rahadi Wasi Bintoro, S.H., M.H.
Pembimbing 2Alef Musyahadah Rahmah, S.H., M.H.
Pembimbing 3Dessi Perdani Yuris Puspita Sari, S.H, M.H.
Tahun2022
Jumlah Halaman19
Tgl. Entri2022-08-22 20:42:21.005156
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.