| NIM | E1A018220 |
| Namamhs | SRIMARDANI |
| Judul Artikel | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN DALAM PELAYANAN TRANSFUSI DARAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Darah adalah komponen terpenting dalam tubuh manusia yang berfungsi mengirimkan nutrisi dan oksigen yang dibutuhkan oleh tubuh, mengangkut bahan kimia hasil metabolisme, dan sebagai pertahanan tubuh dari virus dan bakteri. Seseorang dapat memberikan darahnya kepada orang lain yang memerlukan sumbangan darah melalui transfusi darah. Pelayanan transfusi darah merupakan kegiatan yang memiliki risiko yang dapat menimbulkan efek samping atau reaksi yang tidak diharapkan akibat penggunaan komponen darah, terjadinya kontaminasi, kesalahan transfusi, maupun transmisi penyakit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelayanan transfusi darah dan bentuk perlindungan hukum bagi pasien dalam pelayanan transfusi darah berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Bahan hukum diolah dengan reduksi data, display data, dan klasifikasi data yang dianalisis menggunakan metode normatif kualitatif dan disajikan dalam bentuk teks naratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan transfusi darah berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan harus dilakukan secara aman dalam setiap tahapan kegiatannya dan dilakukan sesuai standar pelayanan transfusi darah. Pelayanan transfusi darah melibatkan berbagai pihak meliputi pemerintah, pemerintah daerah, UTD, BDRS, Pusat Plasmapheresis, tenaga kesehatan, dimana setiap pihak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai kewenangan yang dimiliki. Bentuk perlindungan hukum pasien dalam pelayanan transfusi darah berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan meliputi perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Bentuk perlindungan preventif bagi pasien dalam pelayanan transfusi darah meliputi memperoleh pelayanan transfusi darah yang bermutu, berkualitas, terjangkau, dan aman dalam setiap tahapan kegiatannya dilakukan sesuai standar; pertanggungjawaban pemerintah dan pemerintah daerah; hak pasien atas rekam medis; kebebasan menentukan nasib kesehatannya sendiri; memperoleh informasi medis dan kerahasiaan mengenai penyakitnya. Bentuk perlindungan hukum represif bagi pasien dalam pelayanan transfusi darah meliputi pemberian sanksi dalam pelayanan transfusi darah dan pasien berhak menuntut ganti rugi atas kesalahan atau kelalaian yang terjadi dalam pelayanan transfusi darah. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Blood is the most important component in the human body that functions to deliver nutrients and oxygen needed by the body, transport chemicals from metabolism, and as a defense against viruses and bacteria. A person can give his blood to another person who needs blood donation through blood transfusion. Blood transfusion services are activities that have risks that can cause side effects or unexpected reactions due to the use of blood components, contamination, transfusion errors, or disease transmission. This study aims to determine blood transfusion services and forms of legal protection for patients in blood transfusion services based on Law Number 36 of 2009 concerning Health. This study uses a normative juridical research method with prescriptive research specifications. Sources of legal materials used are secondary data obtained from literature studies. Legal materials are processed by data reduction, data display, and data classification which are analyzed using qualitative normative methods and presented in the form of narrative text. The results showed that blood transfusion services based on Law Number 36 of 2009 concerning Health must be carried out safely in every stage of its activities and carried out according to blood transfusion service standards. Blood transfusion services involve various parties including the government, local governments, UTD, BDRS, Plasmapheresis Centers, health workers, where each party carries out their duties and responsibilities according to their authority. The form of legal protection for patients in blood transfusion services based on Law Number 36 of 2009 concerning Health includes preventive legal protection and repressive legal protection. Forms of preventive protection for patients in blood transfusion services include obtaining quality, quality, affordable, and safe blood transfusion services at every stage of their activities carried out according to standards; accountability of the government and local governments; the patient's right to medical records; freedom to determine one's own health destiny; obtain medical and confidential information about the disease. The form of repressive legal protection for patients in blood transfusion services includes the provision of sanctions in blood transfusion services and patients have the right to claim compensation for errors or omissions that occur in blood transfusion services. |
| Kata kunci | Perlindungan Hukum; Pasien; Pelayanan Transfusi Darah |
| Pembimbing 1 | Dr. Tedi Sudrajat, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Alef Musyahadah Rahmah, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Nurani Ajeng Tri Utami, S.H., M.H. |
| Tahun | 2022 |
| Jumlah Halaman | 15 |
| Tgl. Entri | 2022-08-21 20:18:33.109334 |
|---|