Artikel Ilmiah : E1A016089 a.n. EVA PRATIWI

Kembali Update Delete

NIME1A016089
NamamhsEVA PRATIWI
Judul ArtikelPEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ORANG YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA
(Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 58/Pid.B/2012/PN.Amt)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Hukum acara pidana merupakan ketentuan-ketentuan yang digunakan untuk mencari dan mendapatkan kebenaran yang selengkap-lengkapnya. Kebenaran tersebut harus diuji dengan alat-alat bukti yang ada, yang ditentukan undang-undang secara limitatif sebagaimana disebut dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pada saat proses pemeriksaan sidang pengadilan, Pembuktian merupakan masalah yang memegang fungsi menentukan. Dengan adanya pembuktian inilah akan ditentukan nasib terdakwa, bersalah atau tidak bersalah. Berkaitan dengan hal tersebut, Pembuktian adanya tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian kerapkali menghadapi sejumlah kendala, yaitu salah satunya tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi) sehingga penyebab pasti kematian korban tidak dapat dipastikan apakah korban meninggal disebabkan karena kekerasan yang dilakukan terdakwa, atau kecelakaan atau mati karena suatu penyakit. Pada Penelitian Putusan Nomor 58/Pid.B/2012/PN Amt. bertujuan untuk menganalisa bagaimana pembuktian tindak pidana kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian yang dilakukan secara bersama-sama dan bertujuan untuk menganalisa bagaimana hakim mengkualifikasikan alat bukti surat. Metode yang digunakan adalah pendeketan yuridis notmatif yaitu dengan cara menelaah bahan pustaka (data sekunder) yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian tindak pidana kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian yang dilakukan secara bersama-sama dalam putusan putusan No.58/Pid.B/2012/PN.Amt dibuktikan dengan keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa, alat bukti yang dihadirkan telah memenuhi syarat pembuktian sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 183 KUHAP yaitu minimum adanya dua alat bukti yang sah dan telah memperoleh keyakinan hakim dan hakim mengkualifikasikan Visum Et Repertum ke dalam kategori alat bukti surat yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 187 huruf c KUHAP.
Abtrak (Bhs. Inggris)Criminal procedural law is the provisions used to seek and obtain the complete truth. The truth must be tested with the available evidence, which is determined by law in a limited manner as referred to in Article 184 of the Criminal Procedure Code (KUHAP). During the trial process, evidence is a matter that has a decisive function. With this evidence, the fate of the accused will be determined, guilty or not guilty. In this regard, evidence of violent criminal acts resulting in death often faces a number of obstacles, one of which is that an internal examination (autopsy) is not carried out so that the exact cause of death of the victim cannot be ascertained whether the victim died due to violence by the defendant, or an accident or death. because of an illness. In the Decision Research Number 58/Pid.B/2012/PN Amt. aims to analyze how the evidence of criminal acts of violence against people resulting in death is carried out jointly and aims to analyze how judges qualify documentary evidence. The method used is a notmative juridical approach, namely by examining existing library materials (secondary data). The results of the study show that proving the crime of violence against people resulting in death which is carried out together in the verdict No.58/Pid.B/2012/PN.Amt is evidenced by witness statements, letters, and statements from the defendant, the evidence presented has met the evidentiary requirements as stated in Article 183 of the Criminal Procedure Code, namely a minimum of two valid pieces of evidence and has obtained the judge's conviction and the judge has qualified Visum Et Repertum into the category of documentary evidence as stated in the provisions of Article 187 letter c of the Criminal Procedure Code.
Kata kunciPembuktian, Alat Bukti, Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang. Keywords: Evidence, Evidence, Violent Crimes Against People
Pembimbing 1Drs.Antonius Sidik M, S.H., M.S.
Pembimbing 2Sanyoto, S.H., M.Hum.
Pembimbing 3Weda Kupita, S.H., M.H.
Tahun2022
Jumlah Halaman38
Tgl. Entri2022-08-10 08:33:23.734514
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.