| NIM | E1A017027 |
| Namamhs | NURUL ARISKA |
| Judul Artikel | PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PESERTA BPJS TERHADAP KENAIKAN IURAN BPJS KESEHATAN |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan dan bentuk perlindungan hukum bagi peserta BPJS terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan analitis (Analitical Approach), dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah inventarisasi peraturan perundang-undangan (hukum positif), sinkronisasi hukum, dan penemuan hukum in concreto. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi peserta BPJS terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah menunjukkan adanya sinkronisasi vertikal. Artinya, peraturan yang memiliki derajat yang lebih rendah tidak saling bertentangan dengan peraturan yang memiliki derajat yang lebih tinggi. Hal itu dapat dibuktikan dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) yang dibentuk atas perintah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bentuk perlindungan hukum bagi peserta BPJS terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan meliputi: Jaminan pengaturan memperoleh subsidi atau bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang kelas III. Dan jaminan memperoleh manfaat bagi kelas I dan kelas II; Jaminan pengaturan memperoleh manfaat; Jaminan pengaturan pengaduan ketidakpuasan terhadap pelayanan jaminan kesehatan; Jaminan pengaturan memperoleh nomor identitas tunggal; Jaminan pengaturan memperoleh hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan; Jaminan pengaturan mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab; Jaminan pengaturan memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga Kesehatan. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | This research aims to find out the synchronization of regulations and forms into legal protection for BPJS participants on the increase of health BPJS contributions. The research methods used are normative juridical methods of a statutory approach (statue approach), analytical approach (analitical approach), and conceptual approach (conseptual approach). The research specification used is an inventory of statutory regulations (positive law), legal synchronization, and legal discovery in concreto. The type of data used in this study is secondary data obtained from literature studies. The results showed that regulations regarding the legal protection for BPJS participants on the increase of health BPJS contributions has shown a vertical synchronization. That is, rules that have lower degrees do not conflict with rules that have higher degrees. This can be proven by Presidential Regulation Number 64 of 2020 concerning the Second Amendment to Presidential Regulation Number 82 of 2018 concerning Health Insurance which has been based on Law Number 24 of 2011 concerning the Social Security Administering Body (UU BPJS) which was formed by order of the Act. Number 40 of 2004 concerning the National Social Security System (UU SJSN). Law Number 40 of 2004 concerning the National Social Security System (SJSN) and Law Number 36 of 2009 concerning Health are guided by the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Forms of legal protection for BPJS participants on the increase of health BPJS contributions include: The arrangement guarantee obtains subsidies or contribution assistance for non-wage earners (PBPU) and non-worker participants (BP) with service benefits in classroom III. And the guarantee of obtaining benefits for class I and class II; Regulatory guarantees obtain benefits; Guarantees of regulating complaints of dissatisfaction with health insurance services; The arrangement guarantee obtains a single identity number; Regulatory guarantees obtain equal rights in obtaining access to resources in the health sector; Regulatory guarantees for information and education about balanced and responsible health; The regulatory guarantee obtains information about his health data including the actions and treatments that he has or will receive from health workers. |
| Kata kunci | Perlindungan Hukum, Peserta BPJS, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. |
| Pembimbing 1 | Alef Musyahadah Rahmah, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Nurani Ajeng Tri Utami S.H, M.H. |
| Pembimbing 3 | Nayla Alawiya S.H., M.H. |
| Tahun | 2022 |
| Jumlah Halaman | 15 |
| Tgl. Entri | 2022-08-09 00:17:16.65227 |
|---|