| NIM | E1A017044 |
| Namamhs | LAELA NUR PRATIWI |
| Judul Artikel | PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT PASCA VAKSINASI COVID-19 DALAM PELAYANAN KESEHATAN |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan perlindungan hukum bagi masyarakat pasca vaksinasi Covid-19 dalam pelayanan kesehatan dan mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat pasca vaksinasi Covid-19 dalam pelayanan kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), pendekatan analitis (analytical approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach) dengan spesifikasi penelitian inventarisasi peraturan perundang-undangan, sinkronisasi hukum, dan penemuan hukum in concreto. Sumber data menggunakan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Metode pengolahan data menggunakan reduksi data, display data dan klasifikasi data. Metode analisis yang digunakan adalah normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi masyarakat pasca vaksinasi covid-19 telah menunjukkan adanya sinkronisasi vertikal. Artinya, peraturan yang memiliki derajat lebih rendah tidak saling bertentangan dengan peraturan yang memiliki derajat lebih tinggi. Hal ini dibuktikan dengan pengaturan perlindungan hukum bagi masyarakat pasca vaksinasi Covid-19 dalam pelayanan kesehatan pada Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Nomor 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Diseasea 2019 (COVID-19) dan Peraturan Presiden Nomor 99 Nomor 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Diseasea 2019 (COVID-19) telah didasarkan pada peraturan dengan derajat yang lebih tinggi yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Diseasea (COVID-19) yang dibentuk atas perintah dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat pasca vaksinasi Covid-19 dalam pelayanan kesehatan meliputi: Jaminan pengaturan pengobatan dan perawatan; Jaminan pengaturan kompensasi oleh pemerintah berupa santunan; Jaminan pengaturan kriteria, bentuk, dan nilai besaran kompensasi; Jaminan pengaturan pengawasan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19; Jaminan Pengaturan hak berupa sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk kepentingan umum; Jaminan pengaturan memperoleh pelayanan kesehatan; Jaminan pengaturan mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan; Jaminan pengaturan mendapatkan informasi dan edukasi tentang Kesehatan; Jaminan pengaturan memperoleh informasi tentang data kesehatan diri sendiri. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | This study aims to determine the synchronization of legal protection arrangements for the community after the Covid-19 vaccination in health services and to find out the forms of legal protection for the community after the Covid-19 vaccination in health services. This study uses a normative juridical research method. The approach method used is a statutory approach, an analytical approach, and a conceptual approach with a specification of research into the inventory of laws and regulations, legal synchronization, and legal discovery in concreto. The data source uses secondary data. The data collection method used is literature study. The results of the study show that the regulation regarding legal protection for the community after the covid-19 vaccination has shown a vertical synchronization. This means that regulations with lower degrees do not conflict with regulations with higher degrees. This is evidenced by the regulation of legal protection for the community after Covid-19 vaccination in health services in Presidential Regulation Number 14 of 2021 concerning Amendments to Presidential Regulation Number 99 Number 2020 concerning Vaccine Procurement and Vaccination Implementation in the Context of Combating the 2019 Corona Virus Diseasea (COVID-19) Pandemic. 19) and Presidential Regulation Number 99 Number 2020 concerning Vaccine Procurement and Vaccination Implementation in the Context of Combating the 2019 Corona Virus Diseasea (COVID-19) Pandemic have been based on regulations with a higher degree, namely Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia Number 10 of 2021 concerning Implementation of Vaccinations in the Context of Combating the Corona Virus Diseasea (COVID-19) Pandemic which was formed on orders from Law Number 36 of 2009 concerning Health and guided by the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Form of legal protection for the community after the Covid-19 vaccination in the mop health services include guaranteed treatment and care arrangements; guarantee of compensation arrangements by the government; guarantee of setting criteria, form, and amount of compensation; guarantee arrangements for obtaining health services; guarantee of regulation to obtain a healthy environment for the achievement of health status; regulatory guarantees to obtain educational information about health; assurance settings obtain information about their own health data. |
| Kata kunci | Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat, Pasca Vaksinasi Covid-19, Pelayanan Kesehatan, Jaminan Pengaturan |
| Pembimbing 1 | Alef Musyahadah Rahmah, S.H., M.H |
| Pembimbing 2 | Nurani Ajeng Tri Utami, S.H., M.H |
| Pembimbing 3 | Nayla Alawiya, S.H., M.H |
| Tahun | 2022 |
| Jumlah Halaman | 16 |
| Tgl. Entri | 2022-08-06 22:07:23.963605 |
|---|