Artikel Ilmiah : E1B018016 a.n. IVA OLIVIA NURRAHMADINA
| NIM | E1B018016 |
|---|---|
| Namamhs | IVA OLIVIA NURRAHMADINA |
| Judul Artikel | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERKENAL ASING DI INDONESIA DARI PEMBONCENGAN REPUTASI (PASSING OFF) DALAM PUTUSAN NO. 10/PDT.SUS.MEREK/2020/PN.NIAGAJKT.PST. JO. PUTUSAN NO. 39 PK/PDT.SUS-HKI/2021 |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Pemboncengan reputasi terhadap merek terkenal asing milik orang lain menjadi penyebab munculnya banyak kasus passing off di Indonesia. Reputasi (goodwill) meskipun bersifat intangible, tetapi merupakan aset berharga bagi pemilik merek sehingga perlu mendapat perlindungan hukum. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap merek terkenal asing di Indonesia dari pemboncengan reputasi (passing off) seperti yang terjadi pada sengketa merek terkenal asing PUMA melawan merek PUMADA dalam Putusan No.10/Pdt.Sus.Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. Putusan No. 39 PK/Pdt.Sus-HKI/2021. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian hukum klinis (clinical legal research). Adapun sumber data yang dipergunakan berupa data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier yang dikumpulkan dengan metode studi pustaka dan disajikan ke dalam bentuk uraian kualitatif yang disusun secara sistematis serta dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung dalam perkara in casu telah gagal memberikan perlindungan hukum represif terhadap pelanggaran reputasi/goodwill yang dimiliki merek terkenal asing PUMA dari passing off yang dilakukan merek PUMADA. Demikian dengan Ditjen Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek sebagai Turut Tergugat juga telah gagal memberikan perlindungan preventif dengan tetap diterimanya pendaftaran merek PUMADA. Doktrin passing off dan dilution seharusnya dapat dimasukkan ke dalam perubahan Undang-undang Merek Indonesia untuk lebih meningkatkan efektivitasnya dalam menangani perkara-perkara pelanggaran merek terkenal yang tidak dapat ditangani atau dijangkau dengan hanya mengandalkan pada doktrin persamaan saja atau dapat juga diakomodir ke dalam Undang-undang tentang Persaingan Curang yang belum dimiliki Indonesia. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | The piggybacking on the reputation of foreign well-known mark belonging to other people is the cause of the emergence of many cases of passing off in Indonesia. Although reputation (goodwill) is intangible, it is a valuable asset for the mark owner so that it needs legal protection. This study was conducted to determine the legal protection of foreign well-known mark in Indonesia from passing off as happened in the dispute over the foreign well-known mark PUMA against the PUMADA mark in Decision No.10/Pdt.Sus.Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. Decision No. 39 PK/Pdt.Sus-HKI/2021. This research uses a normative juridical approach with clinical legal research specifications. The data sources used are secondary data consisting of primary, secondary and tertiary legal materials collected by the literature study method and presented in the form of qualitative descriptions that are systematically arranged and analyzed using qualitative normative methods. The Commercial Court and the Supreme Court in this case have failed to provide repressive legal protection against the violation of reputation/goodwill owned by the foreign well-known mark PUMA from passing off by the PUMADA mark. Likewise with the Directorate General of Intellectual Property cq. The Directorate of Marks as a Co-Defendant has also failed to provide preventive protection by continuing to receive PUMADA trademark registrations. The doctrines of passing off and dilution should be incorporated into the amendments to the Indonesian Trademark Law to further increase its effectiveness in dealing with cases of infringement of well-known marks which cannot be handled or reached by relying solely on the doctrine of similarity or it can also be accommodated in the Law on Fraudulent Competition which Indonesia does not yet have. |
| Kata kunci | Perlindungan Hukum, Merek Terkenal Asing, Passing Off |
| Pembimbing 1 | Agus Mardianto, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Sukirman, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 3 | Suyadi, S.H., M.Hum. |
| Tahun | 2022 |
| Jumlah Halaman | 18 |
| Tgl. Entri | 2022-08-03 21:11:19.334506 |