Artikel Ilmiah : E1A017375 a.n. LIVIA INTAN DWI LESTARI

Kembali Update Delete

NIME1A017375
NamamhsLIVIA INTAN DWI LESTARI
Judul ArtikelPERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN TERHADAP KESALAHAN DALAM PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Abstrak (Bhs. Indonesia)Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dengan tegas menyatakan bahwa PYBM tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahannya dapat dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya. PPK terkait dengan kewenangannya dapat menjatuhkan hukuman disipin kepada PNS yang melakukan pelanggaran, namun dalam pelaksanaannya masih terdapat kesalahan pejabat tersebut tidak menjatuhkan hukuman disiplin dengan tepat, sehingga tanggungjawab harus dikenakan kepada pejabat yang berwenang tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisi kriteria terhadap kesalahan dalam penjatuhan hukuman disiplin PNS serta menganalisi bentuk pertanggungjawaban PPK terhadap kesalahan dalam penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data dengan menggunakan studi kepustakaan, data yang diperoleh disajikan dengan teks naratif, dengan metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif dan menggunakan penafsiran gramatikal dan sistematis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, kriteria untuk menentukan jenis kesalahan dapat dikatogorikan dalam jenis hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat dengan kriteria pelanggaran terkait dengan dampak yang timbul, pengulangan terhadap pelanggaran disiplin dan indisipliner PNS dan bentuk pertanggungjawaban PPK yaitu, PPK tidak memberikan sanksi hukuman kepada PNS yang dengan jelas melakukan pelanggaran, maka PPK tersebut dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat oleh atasannya serta PPK yang salah menerapkan sanksi hukuman disiplin kepada PNS berdasarkan pada pengawasan yang dilakukan dapat menerima rekomendasi untuk ditindaklanjuti dengan menarik sanksi menggantikan sanksi yang ada.
Abtrak (Bhs. Inggris)Government Regulation Number 94 of 2021 on Civil Servant Discipline explicitly stated that if Authorized Officer for Penalty (PYBM) did not impose disciplinary actions on its subordinates, they could be subjected to disciplinary actions by their superiors. The Civil Service Supervisory Officers (PPK), concerning its authority, could impose disciplinary measures on civil servants (PNS) who commit violations. However, in practice, there were mistakes where the officer did not impose disciplinary actions correctly, causing that authorized officer to be held liable. This study aimed to analyze the criteria for the mistakes in subjecting disciplinary actions against civil servants and the form of Civil Service Supervisory Officers’ accountability for the mistakes in imposing disciplinary actions on civil servants.
The method used in this research was normative juridical with prescriptive research specifications. The data sources used in this study were primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials, while the method used for data collection was literature studies. The collected data were then presented in narrative text using a qualitative normative method and grammatical and systematic interpretation to analyze them.
Based on the results and discussion of the current research, the criteria for determining the type of mistake could be categorized into light disciplinary punishment, moderate disciplinary punishment, and severe disciplinary punishment, with the criteria for violations related to the arising impact and repetition of infringements on civil servant discipline and disciplinary. Regarding the form of Civil Service Supervisory Officers’ accountability, namely, if the Civil Service Supervisory Officers did not impose penalties on civil servants who undoubtedly committed violations, the Civil Service Supervisory Officers would be subjected to a more severe disciplinary action by their superiors. Additionally, the Civil Service Supervisory Officers who incorrectly imposed disciplinary actions on civil servants based on the surveillance carried out could receive recommendations for further actions by withdrawing penalties to replace the existing penalties.
Kata kunciPertanggungjawaban, PPK, Kesalahan Penjatuhan Hukuman Disiplin
Pembimbing 1Dr. Tedi Sudrajat, S.H., M.H.
Pembimbing 2Sri Hartini, S.H., M.H.
Pembimbing 3Dr. Siti Kunarti, S.H., M.Hum.
Tahun2022
Jumlah Halaman19
Tgl. Entri2022-07-26 23:06:58.470414
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.