Artikel Ilmiah : E1A018016 a.n. DIAN TRI WIJAYANTI

Kembali Update Delete

NIME1A018016
NamamhsDIAN TRI WIJAYANTI
Judul ArtikelDISPENSASI KAWIN UNTUK MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENIKAH DI BAWAH UMUR (Tinjauan Yuridis Penetapan Pengadilan Agama Boyolali Nomor 0044/Pdt.P/2018/PA.Bi)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Perkawinan mempunyai beberapa syarat untuk melangsungkan perkawinan,
diantaranya mengenai batas usia perkawinan. Batas usia perkawinan diatur dalam Pasal 7 ayat
(1) UU Nomor 1 Tahun 1974 untuk laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Apabila ada
penyimpangan terhadap ayat (1) maka dapat meminta dispensasi ke Pengadilan atau Pejabat
lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria atau wanita. Dispensasi kawin bersifat
khusus, karena hanya dapat diajukan apabila calon mempelai belum mencapai batas usia
perkawinan dan dalam keadaan mendesak. Pada penelitian ini terdapat anak pemohon di
bawah umur yang akan melangsungkan perkawinan, dalam kondisi tertentu anak di bawah
umur dapat melangsungkan perkawinan dengan adanya dispensasi kawin dari Pengadilan
Agama supaya hak dan kewajibannya dapat terpenuhi secara hukum.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hukum
hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin pada putusan Pengadilan Agama
Boyolali Nomor 0044/Pdt.P/2018/PA.Bi serta bagaimana perlindungan hukum terhadap anak
yang menikah di bawah umur. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif
dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data
sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Data yang diperoleh
disajikan dengan reduksi dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh dua hasil penelitian. Pertama, bahwa
Pengadilan Agama Boyolali mengabulkan permohonan berdasarkan pada calon mempelai lakilaki masih berusia 17 tahun dan calon mempelai perempuan sudah hamil ± 4 bulan, kehamilan
ini tidak menghalangi perkawinan karena Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan mengenai
persetujuan kedua calon mempelai terpenuhi serta pada penelitian ini anak pemohon berusia
17 tahun sehingga berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan mengenai batas usia
perkawinan, apabila usia belum terpenuhi orang tua dapat meminta dispensasi ke Pengadilan
dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Kedua,
perlindungan hukum bagi anak yaitu berbagai kepentingan yang berhubungan dengan
kesejahteraan anak. UU No. 35 Tahun 2014 menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang
tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara merupakan rangkaian dari kegiatan yang
dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak. Upaya perlindungan
hukum dalam permohonan dispensasi kawin adalah menikahkan anak dengan laki-laki yang
menghamilinya agar mendapatkan status di masyarakat dan hukum.
Abtrak (Bhs. Inggris)Marriage has several conditions for marriage, including the age limit for marriage.
The age limit for marriage is regulated in Article 7 paragraph (1) of Law Number 1 of 1974
for 19 years for men and 16 years for women. If there is a deviation from paragraph (1), then
you can ask for a dispensation to the Court or another official appointed by both male or female
parents. Marriage dispensation is special, because it can only be submitted if the prospective
bride and groom have not reached the age limit for marriage and are in a state of urgency. In
this study, there are minors who will get married, under certain conditions, minors can get
married with a marriage dispensation from the Religious Courts so that their rights and
obligations can be legally fulfilled.
The formulation of the problem in this study is how the legal considerations of the
judge in granting the application for marriage dispensation in the decision of the Boyolali
Religious Court Number 0044/Pdt.P/2018/PA.Bi and how the legal protection of children who
marry underage. The research method used is normative juridical with prescriptive research
specifications. The data used in this research is secondary data. The method of data collection
is done by literature study. The data obtained were presented by reduction and analyzed by
qualitative normative methods.
Based on the research results obtained two research results. First, that the Boyolali
Religious Court granted the application based on the prospective groom being 17 years old
and the bride being ± 4 months pregnant, this pregnancy does not prevent marriage because
Article 6 paragraph (1) of the Marriage Law regarding the approval of the two prospective
brides is fulfilled and In this study, the applicant's child is 17 years old, so based on Article 7
paragraphs (1) and (2) of the Marriage Law regarding the age limit for marriage, if the age
has not been met, the parents can ask for a dispensation to the Court on the grounds that it is
very urgent, accompanied by sufficient supporting evidence. Second, legal protection for
children, namely various interests related to the welfare of children. UU no. 35 of 2014
confirms that the accountability of parents, families, communities, governments, and the state
is a series of activities that are carried out continuously for the protection of children's rights.
Efforts to protect the law in the application for dispensation for marriage are to marry off the
child to the man who impregnated her in order to gain status in society and the law.
Kata kunciDispensasi Kawin, Perlindungan Hukum, Anak
Pembimbing 1Prof. Tri Lisiani Prihatinah, S.H., M.A., Ph.D.
Pembimbing 2Dr. Siti Muflichah, S.H., M.H.
Pembimbing 3Haedah Faradz, S.H., M.H.
Tahun2022
Jumlah Halaman19
Tgl. Entri2022-07-25 11:32:08.694987
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.