Artikel Ilmiah : E1A018245 a.n. ABIGAIL CHRESTELLA ROMAULI
| NIM | E1A018245 |
|---|---|
| Namamhs | ABIGAIL CHRESTELLA ROMAULI |
| Judul Artikel | PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI SAMIN TAN (Studi Putusan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Samin Tan dijatuhi putusan bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melalui Putusan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst. Dalam penelitian ini putusan yang digunakan adalah putusan pada pengadilan tingat pertama, maka hakim yang memeriksa perkara ini termasuk ke dalam judex factie. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap tindak pidana korupsi pada putusan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst serta untuk mengetahui akibat hukum dari putusan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst terhadap terdakwa. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini adalah preskriptif yaitu penelitian yang bertujuan untuk memberikan pandangan atau penilaian mengenai hukum yang diterapkan terhadap peristiwa hukum dari hasil penelitian. Metode pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan mempelajari buku-buku pustaka, makalah-makalah, dan peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan pokok masalah yang menjadi obyek penelitian. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa majelis hakim dalam putusan ini telah menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Samin Tan dengan pertimbangan hakim bahwa pemberi gratifikasi tidak diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Samin Tan was acquitted by the panel of judges at the Corruption Court in Decision Number 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst. In this study, the decision used the decision at the first level court, so the judge who examines this case is the judex factie. The purpose of this study is to determine the basis of the judge's consideration of the Central Jakarta Corruption Court in imposing an acquittal against the criminal act of corruption in the Decision Number 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst and to find out the legal consequences of the Decision Number 37/Pid. Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst against the defendant. This study use a normative juridical approach. The specification of this research is prescriptive, research that aims to provide views or judgments about the law that is applied to legal events from the results of the research. The method of data collection is carried out by library research, by studying library books, papers, and laws and regulations that are related to the subject matter that is the object of research. The results of this study indicate that the panel of judges in this decision has handed down an acquittal (vrijspraak) against Samin Tan with the judge's consideration that the grantor of gratuities is not regulated in UU No. 31 of 1999 jo. UU No. 20 of 2001 concerning the Eradication of the Criminal Acts of Corruption. |
| Kata kunci | Korupsi, Gratifikasi, Putusan Bebas. |
| Pembimbing 1 | Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 2 | Dessi Perdani Yuris Puspita Sari, S.H., M.H |
| Pembimbing 3 | Drs. Antonius Sidik Maryono, S.H., M.S. |
| Tahun | 2022 |
| Jumlah Halaman | 20 |
| Tgl. Entri | 2022-07-25 01:55:44.228586 |