Artikel Ilmiah : E1A017297 a.n. MUHAMMAD SAREH PUNANDITO

Kembali Update Delete

NIME1A017297
NamamhsMUHAMMAD SAREH PUNANDITO
Judul ArtikelPENERAPAN HAK RESTITUSI TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA (Tinjauan yuridis terhadap Putusan Perkara Nomor 26/Pid.Sus/2020/PN.Wsb)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Anak korban tindak pidana memiliki hak untuk memperoleh restitusi, yaitu pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana untuk dibayarkan kepada anak korban tindak pidana. Permasalah yang timbul pada Putusan Perkara Nomor 26/Pid.Sus/2020/PN.Wsb adalah penerapan restitusi bagi anak korban yang dapat disimpangi dengan pidana kurungan pengganti oleh pelaku yang menyebabkan tidak terlindunginya hak anak korban untuk memperoleh restitusi. Penelitian ini membahas permasalahan mengenai dasar pembenaran pemberlakuan pidana kurungan pengganti terhadap sanksi restitusi yang tidak dilaksanakan kepada anak korban tindak pidana dan pertimbangan hukum hakim dalam penerapan restitusi terhadap anak korban tindak pidana.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka dan diuraikan dalam teks naratif dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemberlakuan pidana kurungan pengganti terhadap sanksi restitusi yang tidak dilaksanakan kepada Anak Korban Tindak Pidana adalah kewenangan Hakim untuk menafsirakan hukum menggunakan metode interpretasi sismtematis dalam menerapkan restitusi pada perkara perlindungan anak terhadap restitusi yang diatur dalam undang-undang yang lain, karena terdapat kekosongan peraturan yang tidak mampu menjawab persoalan ketika pelaku tidak menjalankan kewajiban restitusi. Pertimbangan hukum Hakim dalam penerapan restitusi terhadap Anak Korban Tindak Pidana dalam Putusan Perkara Nomor 26/Pid.Sus/2020/PN. Wsb adalah Terdakwa telah terbukti melakukan “kekerasan dan tipu muslihat memaksa Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”, maka Anak Korban Tindak Pidana berhak untuk memperoleh restitusi sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017. Kemudian Hakim juga memenuhi permohonan restitusi yang diajukan oleh Anak Korban Tindak Pidana.
Abtrak (Bhs. Inggris)Children victims of criminal acts have the right to obtain restitution, which is the payment of compensation charged to the perpetrator of the crime to be paid to the child victim of the crime. The problem that arises in Court’s Decision No. 26/Pid.Sus/2020/PN.Wsb is the application of restitution for the victim's child which can be saved with a substitute confinement by the perpetrator which causes unprotection of the victim's child's right to obtain restitution. This study discusses the problem of the basis for justifying the imposition of a substitute for restitution sanctions that are not implemented on children victims of criminal acts and legal considerations of judges in the application of restitution to child victims of criminal acts. This research uses a normative juridical approach method with descriptive research specifications. This study used secondary data obtained through literature studies and deciphered in narrative texts using qualitative analysis methods. The results showed that the application of a substitute imprisonment for restitution sanctions that were not implemented on Children Victims of Criminal Acts is the authority of the Judge to interpret the law using the method of sismthematic interpretation in applying restitution to child protection cases to restitution stipulated in other laws, because there is a regulatory vacuum that is unable to answer the problem when the perpetrator does not carry out restitution obligations. Legal considerations of judges in the application of restitution to child victims of criminal acts in Court's Decision Number 26/Pid.Sus/2020/PN. Wsb is The defendant has been found to have committed "violence and deceit forcing the Child to have intercourse with him", hence the Child Victim of the Crime is entitled to restitution in accordance with Article 2 of Government Regulation Number 43 of 2017. Then the Judge also complied with the application for restitution filed by the Child Victim of a Criminal Act.
Kata kunciRestitusi Anak Korban, Pidana Kurungan Pengganti
Pembimbing 1Prof. Dr. Agus Raharjo, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H.
Pembimbing 3Rani Hendriana, S.H., M.H.
Tahun2022
Jumlah Halaman27
Tgl. Entri2022-07-13 17:01:00.194126
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.