Artikel Ilmiah : E1A018295 a.n. RAMADAN MUHAMMAD RISLI

Kembali Update Delete

NIME1A018295
NamamhsRAMADAN MUHAMMAD RISLI
Judul ArtikelPERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA JASA TERHADAP KASUS PINJAMAN ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Abstrak (Bhs. Indonesia)Perlindungan hukum merupakan segala upaya pemenuhan hak dan kewajiban dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban. Dalam menyelenggarakan pinjaman online, pemberi pinjaman online berhak untuk menagihkan utang penerima pinjaman online berdasarkan perjanjian di awal pinjaman. Namun, dalam praktiknya mereka melakukan akses data pribadi dan memanfaatkan data pribadi untuk mengancam penerima pinjaman online yang terlambat dalam melakukan pembayaran pinjaman online. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran hak konsumen dan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku penyedia jasa pinjaman online serta mengetahui perlindungan hukum bagi pengguna jasa atas pelanggaran hak-hak konsumen dan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku penyedia jasa pinjaman online. Metode penelitian yang yang digunakan pada penulisan ini adalah yuridis normatif dengan tipe penelitian normatif. Penelitian ini menggunakan data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur lain yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hak hak yang dilanggar oleh pemberi pinjaman online seperti hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, dan hak atas perlindungan dan segala upaya pengalihan tanggung jawab atau kewajiban Penyelenggara kepada Pengguna yang diatur dalam Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016. Adapun tindak pidana yang dilakukan dalam penagihan yang dilakukan seperti penyebaran data pribadi, penipuan, fitnah, melakukan ancaman atau pemerasan, dan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa. Selain itu diperoleh pula perlindungan hukum yang dapat dilakukan dengan dua cara yaitu perlindungan preventif dan represif yang dilakukan oleh lembaga negara. Adapun peraturan perundang-undangan yang dapat melindungi penerima pinjama online yaitu Undang-undang HAM, Undang-undang ITE, Undang-undang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan OJK.
Abtrak (Bhs. Inggris)Legal protection is all efforts to fulfill rights and obligations and provide assistance to provide a sense of security to witnesses and/or victims. In providing online loans, online lenders have the right to collect online loan recipients' debts based on the agreement at the beginning of the loan. However, in practice they access personal data and use personal data to threaten online loan recipients who are late in making online loan payments. This study aims to determine the forms of consumer rights violations and criminal acts committed by online loan service providers and to find out legal protection for service users for violations of consumer rights and criminal acts committed by online loan service providers. The research method used in this paper is normative juridical with normative research type. This study uses secondary data as the basis for research by conducting a search on regulations and other literature related to the problems studied. Based on the results of the study, it was found that the rights violated by online lenders such as the right to comfort, security, and safety in consuming goods and/or services regulated in the Consumer Protection Act, and the right to protection and all efforts to transfer the responsibility or obligations of the Provider. to Users regulated in OJK Regulation No. 77/POJK.01/2016. As for the criminal acts committed in the billing carried out such as the distribution of personal data, fraud, slander, make threats or extortion, and trade in goods and/or services that are not in accordance with the promises stated in labels, etiquette, descriptions, advertisements or sales promotions for goods and/or services. In addition, legal protection can be obtained in two ways, namely preventive and repressive protection carried out by state institutions. The laws and regulations that can protect online borrowers are the Human Rights Law, the ITE Law, the Consumer Protection Act, and the OJK Regulation.
Kata kunciPerlindungan Hukum, Pinjaman Online, Hukum Pidana
Pembimbing 1Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Dr. Budiyono, S.H., M.Hum.
Pembimbing 3Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H.
Tahun2022
Jumlah Halaman24
Tgl. Entri2022-07-04 07:57:56.443906
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.