Artikel Ilmiah : E1A015186 a.n. IQBAL DOLY INDRA UTAMA
| NIM | E1A015186 |
|---|---|
| Namamhs | IQBAL DOLY INDRA UTAMA |
| Judul Artikel | PERMOHONAN DISPENSASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR YANG DI TOLAK (Studi Kasus Penetapan Nomor 144/Pdt.P/2019/PA.Sel) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | PERMOHONAN DISPENSASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR YANG DI TOLAK (Studi Kasus Penetapan Nomor 144/Pdt.P/2019/PA.Sel) DISUSUN OLEH: IQBAL DOLY INDRA UTAMA E1A015186 ABSTRAK Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa seseorang sudah berusia 21 tahun diperbolehkan melangsungkan perkawinan, namun ada pengecualian dalam Pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa usia minimal untuk menikah adalah laki-laki berusia 19 tahun dan untuk wanita minimal berusia 16 tahun. Selanjutnya, pada ayat 2 disebutkan bahwa dalam hal menyimpang dari ketentuan umur, laki-laki dan wanita yang ingin menikah di bawah umur harus memperoleh surat dispensasi kenaikan pangkat yang dikeluarkan oleh pengadilan atau pejabat lain sebagaimana ditunjuk oleh orang tua yang bersangkutan. Rumusan masalah yang diangkat oleh peneliti yakni bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menolak permohonan dispensasi perkawinan di bawah umur (Penetapan Pengadilan Agama Nomor 144/Pdt.P/2019/PA.Sel). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian menggunakan analisis deskriptif, sumber data yang digunakan adalah data sekunder, metode pengumpulan data adalah inventarisasi data, dan metode analisis menggunakan normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa hakim Pengadilan Agama Selong berwenang mengadili perkara Nomor 144/Pdt.P/2019/PA.Sel berdasarkan asal usul 49 Ayat 1 huruf (a) UU. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hakim dalam menolak perkara permohonan izin dispensasi didasarkan pada dalil syar'i Nabi Muhammad SAW yang berarti menjauhi mara bahaya dan berdasarkan unsur-unsur yang mengharuskan dilakukannya perkawinan. Menurut peneliti, putusan hakim perlu memperjelas unsur-unsur yang mengharuskan perkawinan itu dilaksanakan. Kata kunci: izin dispensasi, dispensi ditolak, pengadilan agama |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | APPLICATION OF CHILD MARRIAGE REJECTED DISPENSATION (Case Study of Determination Number 144/Pdt.P/2019/PA.Sel) |
| Kata kunci | Kata kunci: izin dispensasi, dispensi ditolak, pengadilan agama |
| Pembimbing 1 | Dr. Siti Muflichah, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Haedah Faradz, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | |
| Tahun | 2022 |
| Jumlah Halaman | 23 |
| Tgl. Entri | 2022-06-28 11:52:58.87789 |