Artikel Ilmiah : E1A018258 a.n. MARIA DEBORA MARENTINA
| NIM | E1A018258 |
|---|---|
| Namamhs | MARIA DEBORA MARENTINA |
| Judul Artikel | TINJAUAN YURIDIS PEMBERLAKUAN GENERALIZED SYSTEM OF PREFERENCES ANTARA AMERIKA SERIKAT DENGAN INDONESIA |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Generalized System of Preferences (GSP) adalah program yang dibuat untuk menjalankan salah satu tujuan dari General Agreement on Tariffs and Trade. Program GSP dirancang untuk mendukung perekonomian dan pembangunan Negara berkembang, terbelakang, dan baru merdeka, dengan tidak boleh merugikan jalur perdagangan lainnya. Program GSP memiliki ketentuan yang tidak selaras dengan salah satu prinsip yang ada dalam GATT yaitu Most Favoured Nation (MFN). Pada 2018 fasilitas GSP Amerika untuk Indonesia masuk dalam daftar peninjauan ulang oleh United States Trade Representative (USTR). Program GSP Amerika sangat berdampak terhadap perdagangan internasional khususnya Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui eksistensi perjanjian Generalized System of Preferences dalam Hukum Ekonomi Internasional dan pemberlakuan GSP antara Amerika Serikat dan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data yang digunakan merupakan data sekunder dan metode pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan. Penelitian disajikan dalam bentuk teks naratif menggunakan analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa GSP memiliki kedudukan dalam hukum ekonomi internasional sebagai salah satu program yang mengimplementasikan prinsip preferential treatment, hal ini dinyatakan dalam Charter of Economic Rights and Duties of States. Program GSP walaupun tidak selaras dengan MFN, tapi dapat disesuaikan dalam implementasinya. Hal tersebut dibuktikan dengan dasar hukum yang melandasi GSP. Program GSP dapat diberlakukan secara permanen setelah diadopsi oleh GATT yang dikenal dengan The Enable Clause. The Enable Clause digunakan sebagai pengecualian terhadap prinsip MFN dalam article 1 GATT. Terdapat banyak keuntungan yang dinikmati oleh Indonesia terkait fasilitas GSP yang diberikan oleh Amerika. Pada 2018 Indonesia masuk dalam daftar peninjauan kembali pemberlakuan GSP, melalui negosiasi yang telah dilaksanakan Indonesia bersama dengan Amerika. Pada 2020 Amerika resmi mengumumkan kelanjutan fasilitas GSP dengan beberapa ketentuan baru yang ditetapkan. Program GSP selain mempererat hubungan perdagangan internasional antara Amerika dengan Indonesia, fasilitas ini juga berkontribusi besar terhadap ekspor UMKM Indonesia secara keseluruhan. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Generalized System of Preference is a program designed to accomplish one of the objectives of the General Agreement on Tariffs and Trade. A GSP program is designed to promote the economic development of developing, underdeveloped, and newly independent countries without damaging other trade routes. There are provisions in the GSP that contradict one of the principles of the GATT, namely that of most favoured nation (MFN).During 2018, the United States Trade Representative (USTR) re-examined the American GSP given to Indonesia. The GSP program of the United States has a large impact on international trade, particularly in Indonesia. This study was conducted to determine whether the GSP program in international economic law exists as well as its application by the United States to Indonesia.This study used normative-juridical research methods using legal and conceptual arguments. All data used in this study was secondary.All data were gathered using a literature review method. An analysis of qualitative normative data is presented in a narrative text. The results of the study indicate that GSP is one of the programs that comply with the principles of preferential treatment, which are outlined in the Charter of State Economic Rights and Obligations. By adopting the Enable Clause, GATT has made the GSP permanently enforceable. can be synchronized with MFN, the enable clause is used against the MFN principles in Article 1 of GATT. GSP facilities offered by America can be beneficial to Indonesia in many ways. In 2018, Indonesia was re-registered to apply for GSPs, and through negotiations in 2020, the United States was able to resume the facilities that had previously been suspended due to stipulations. As well as strengthening US-Indonesia trade relations, the GSP program also contributes greatly to the exports of Indonesian MSME firms as a whole. |
| Kata kunci | Pemberlakuan, Generalized System Preference, Indonesia, Amerika |
| Pembimbing 1 | Prof. Dr. Ade Maman Suherman, S.H., M.Sc. |
| Pembimbing 2 | Dr. Noer Indriati, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 3 | Dr. Aryuni Yuliantiningsih, S.H., M.H. |
| Tahun | 2022 |
| Jumlah Halaman | 20 |
| Tgl. Entri | 2022-06-23 10:46:58.045381 |