Artikel Ilmiah : E1A016091 a.n. ALUNG DAMAYANTI
| NIM | E1A016091 |
|---|---|
| Namamhs | ALUNG DAMAYANTI |
| Judul Artikel | PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI PETUGAS MEDIS DALAM SENGKETA BERSENJATA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (Studi tentang Kasus Penembakan Petugas Medis Palestina oleh Personel Militer Israel pada 2018) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Perlindungan dalam hukum humaniter internasional pada umumnya ditujukan bagi mereka yang luka dan sakit dalam angkatan bersenjata (kombatan), nonkombatan, dan petugas medis serta penduduk sipil. Sengketa bersenjata yang terjadi antara Palestina dan Israel seringkali menimbulkan korban dari kalangan petugas medis sipil. Sebagai contoh, pada 2018 seorang petugas medis Palestina bernama Razan Al-Najjar ditembak mati oleh militer Israel dalam aksi Great Return March. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan perlindungan bagi petugas medis di wilayah sengketa bersenjata menurut hukum humaniter internasional dan menganalisis pelaksanaan perlindungan khusus menurut hukum humaniter internasional dalam kasus penembakan petugas medis Palestina Razan Al-Najjar oleh militer Israel. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis dengan metode pendekatan masalah yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder, dengan metode pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan yang selanjutnya disajikan dalam bentuk uraian deskriptif dengan metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa jaminan perlindungan bagi petugas medis dalam sengketa bersenjata diatur dalam Konvensi Den Haag 1907, Konvensi Jenewa 1949, dan Protokol Tambahan 1977. Ketentuan perlindungan bagi petugas medis diatur dalam Konvensi Jenewa I Pasal 24, Konvensi Jenewa IV Pasal 20, Pasal 27, Pasal 32, dan Pasal 63, serta Protokol Tambahan I 1977 Pasal 12, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 18. Kasus penembakan petugas medis Palestina oleh personel militer Israel pada 2018 bertentangan dengan pelaksanaan perlindungan yang diatur oleh hukum humaniter internasional. Berdasarkan statusnya, Razan An-Najjar sebagai petugas medis sipil berhak atas perlindungan khusus di bawah Pasal 20 Konvensi Jenewa IV. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Protection in international humanitarian law is generally aimed at those who are injured and sick in the armed forces (combatants), noncombatants, medics, and civilian populations. The armed conflict between Palestinians and Israelis often inflicts the victim on civilian medics. For example, in 2018 a Palestinian medic named Razan Al-Najjar was shot dead by the Israeli military during the Great Return March. This research aims to find out the regulations of protection for medical personnel in areas of armed conflict according to international humanitarian law and to analyze the implementation of special protection according to international humanitarian law in the case of the shooting of Palestinian medic Razan Al-Najjar by the Israeli military. This research is juridical research with a problem approach method, namely a statutory and a case approach. The data that is used is secondary data, with the data collection method is based on a literature study which is presented in the form of a descriptive description with a qualitative normative analysis method. The result and discussion of this research show that the regulation of protection for medical personnel in armed conflicts is regulated in the Hague Convention 1907, the Geneva Conventions 1949 and the Additional Protocol 1977. Regulations for the protection of medical personnel are regulated in Geneva Conventions I Articles 24, Geneva Conventions IV Articles 20, Articles 27, Articles 32, and Article 63, as well as the 1977 Additional Protocol Article 12, Article 15, Article 16, and Article 18. The shooting of Palestinian medics by Israeli military personnel in 2018 is contrary to the implementation of protections provided for by international humanitarian law. Based on her status as a civilian medical personnel was entitled to special protection under Article 20 of Geneva Convention IV. |
| Kata kunci | sengketa bersenjata, perlindungan khusus, petugas medis, Palestina |
| Pembimbing 1 | Wismaningsih, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Dr. Aryuni Yuliantiningsih, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | |
| Tahun | 2022 |
| Jumlah Halaman | 19 |
| Tgl. Entri | 2022-06-21 17:04:11.038827 |