Artikel Ilmiah : E1A017404 a.n. RR AYU GAYATRI ESA PRAMESWARI

Kembali Update Delete

NIME1A017404
NamamhsRR AYU GAYATRI ESA PRAMESWARI
Judul ArtikelPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK
SEBAGAI KORBAN CYBERBULLYING
(Studi di Komisi Perlindungan Anak Indonesia)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Cyberbullying adalah penggunaan teknologi untuk melecehkan, mengancam, mempermalukan, atau menargetkan orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan secara terus menerus yang mengandung permusuhan. Bullying telah berkembang menjadi masalah yang saat ini dikenal sebagai cyberbullying. Tidak seperti bullying, cyberbullying memungkinkan pelaku untuk menutupi identitasnya melalui komputer. Negara Indonesia telah membuat lembaga KPAI sebagai lembaga independen dan payung hukum bagi permasalahan terhadap anak termasuk perlindungan anak termasuk perlindungan terhadap perundungan pada anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban cyberbullying oleh KPAI dan untuk mengetahui faktor apa saja yang menghambat pemberian perlindungan hukum bagi anak korban cyberbullying yang ditangani oleh KPAI. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa KPAI melakukan perlindungan hukum dalam dua bentuk yakni pencegahan yang dilakukan dengan cara menjalin kerjasama dengan sekolah sekolah untuk membentuk tim stop bullying yang melibatkan siswa serta memberikan seminar, penyuluhan, dan sosialisasi terkait cyberbullying. Pengawasan yang dilakukan oleh KPAI dengan cara bekerjasama dengan instansi atau kementerian terkait untuk memberikan perlindungan hukum terhadap korban, faktor yang menghambat KPAI adalah komponen struktur, substansi hukum, kultur dan korban.
Abtrak (Bhs. Inggris)Cyberbullying is the use of technology to harass, threaten, humiliate, or target another person. The act is carried out continuously which contains hostility. Bullying has developed into a problem that is now known as cyberbullying. unlike bullying, cyberbullying allows the perpetrator to disguise his identity through a computer. The Indonesian state has established the KPAI as an independent institution and a legal basis for problems against children, including child protection, including protection against child abuse. This study aims to find out how the legal protection for children as victims of cyberbullying by KPAI and to find out what factors hinder the provision of legal protection for children who are victims of cyberbullying handled by KPAI. The results of this study indicate that KPAI provides legal protection in two forms, namely prevention by cooperating with schools to form a stop bullying team that involves students as well as providing seminars, counseling, and socialization related to cyberbullying. Supervision is carried out by KPAI by collaborating with relevant agencies or ministries to provide legal protection for victims, the factors that hinder KPAI are structural components, legal substance, culture and victims.
Kata kunciBullying, Cyberbullying, KPAI, Child Protection.
Pembimbing 1Dr. Angkasa., S.H.,M.Hum
Pembimbing 2Rani Hendriana., S.H., M.H
Pembimbing 3Dr. Dwi Hapsari.,S.H.,M.H
Tahun2022
Jumlah Halaman17
Tgl. Entri2022-06-21 15:23:47.781154
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.