Artikel Ilmiah : E1A017006 a.n. AISSYACH NOOR CHAIRINOVADANTI
| NIM | E1A017006 |
|---|---|
| Namamhs | AISSYACH NOOR CHAIRINOVADANTI |
| Judul Artikel | RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 7/Pid.B/2020/PN.Bms) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | ABSTRAK RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 7/Pid.B/2020/PN.Bms) Hakim sangat berperan penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana kepada terdakwa yang berhadapan dengan hukum harus memperhatikan kode etik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pada proses persidangan pidana pembuktian pun merupakan salah satu titik sentral karena bertujuan untuk mencari kebenaran materiil. Proses pembuktian akan menentukan bagaimana hakim akan menjatuhkan putusan pidana dan sebagai dasar untuk menentukan salah atau tidaknya terdakwa yang didasarkan pada keyakinannya serta alat bukti yang sudah ditentukan dalam undang-undang. Tujuan penelitian dimaksudkan untuk mengetahui kekuatan pembuktian keterangan saksi yang tidak memenuhi syarat materiil dalam pembuktian perkara pidana serta bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. Metode penelitian penulisan ini dibagi berdasarkan tipe penelitian normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan metode pendekatan kasus (The Case Approach) dengan spesifikasi penelitian preskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian pada Putusan Perkara Nomor 7/Pid.B/2020/PN.Bms bahwa kekuatan pembuktian keterangan saksi yang tidak memenuhi syarat materiil memiliki nilai kekuatan pembuktian karena adanya aturan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 hal itu dapat dipakai sebagai bahan pertimbangan hukum hakim yang didukung pula dengan alat bukti lainnya berdasarkan undang-undang. Kata Kunci : Pertimbangan hukum hakim, Pembuktian Keterangan Saksi, Tindak Pidana Pembunuhan Berencana |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | ABSTRACT RATIO DECIDENDI OF JUDGES IN DECIDING THE CASE OF PREMEDITATED MURDER (Juridical Review of Verdict No. 7/Pid.B/2020/PN. Bms) Judges play an important role in law enforcement in Indonesia. Judges in handing down criminal verdicts to defendants facing the law must pay attention to the code of ethics stipulated in Law No. 48 of 2009 concerning Judicial Power. In the process of criminal trial proof is also one of the central points because it aims to find material truth. The evidentiary process will determine how the judge will hand down the criminal verdict and as a basis for determining whether or not the defendant is wrong based on his beliefs and the evidence that has been determined in the law. The purpose of the study is intended to find out the strength of proving the testimony of witnesses who do not meet the material requirements in proving criminal cases and how the judge's legal considerations in the sentencing of perpetrators of premeditated murder. This writing research method is divided by normative research type by the method of statutory approach (Statute Approach) and the method of case approach (The Case Approach) with analytical prescriptive research specifications. The study used secondary data obtained through literature studies. Based on the results of research in Case Decision No. 7/Pid.B/2020/PN.Bms that the strength of proof of witness statements that do not meet material requirements has a value of evidentiary power due to the Constitutional Court Decision No. 65/PUU-VIII/2010 it can be used as a legal consideration of judges supported also by other evidence based on the law. Keywords : Judge's legal consideration, Proof of Witness Statement, Premeditated Murder |
| Kata kunci | Kata Kunci : Pertimbangan hukum hakim, Pembuktian Keterangan Saksi, Tindak Pidana Pembunuhan Berencana |
| Pembimbing 1 | Dr. Rahadi Wasi Bintoro, S.H., M.H |
| Pembimbing 2 | Drs. Antonius Sidik Maryono, S.H., M.S |
| Pembimbing 3 | Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum |
| Tahun | 2022 |
| Jumlah Halaman | 14 |
| Tgl. Entri | 2022-06-15 12:13:36.709507 |