Artikel Ilmiah : E1A017336 a.n. HERLINA RAHMAWATI

Kembali Update Delete

NIME1A017336
NamamhsHERLINA RAHMAWATI
Judul ArtikelTINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA MIGRAN
DALAM HUKUM INTERNASIONAL
(Studi Kasus Satinah sebagai Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi 2007)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Mobilitas pekerja internasional terus berkembang sesuai dengan perkembangan aktivitas kehidupan ekonomi, politik internasional, dan ketergantungan sosial ekonomi antarnegara. Hal ini menyebabkan tingginya arus migrasi dalam berbagai bentuk termasuk pekerja migran. Di luar negeri, terkadang terjadi masalah yang menimpa pekerja migran. Salah satu kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia adalah kasus Satinah pada 2007, yang dituduh melakukan pembunuhan terhadap majikannya dan dijatuhi vonis hukuman mati.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pekerja migran dalam hukum internasional dan menganalisis perlindungan hukum oleh pemerintah Indonesia terhadap pekerja migran dalam kasus Satinah di Arab Saudi 2007. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, dengan metode pendekatan yuridis normatif, dalam data yang terkumpul disajikan dalam bentuk teks naratif dengan model analisis secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan diaturnya perlindungan pekerja migran dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948 Pasal 23, International Convention Labour Organization (ILO) 1919 No. 97 (Revised 1949) Pasal 6, Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya 1966 Pasal 6, Konvensi Internasional Tentang Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya 1990 dalam Pasal 16 dan 70, Deklarasi ASEAN Mengenai Perlindungan dan Pemajuan Hak Pekerja Migran 2007. Pemberian bantuan hukum yang dilakukan pemerintah Indonesia dikatakan terlambat karena baru diberikan pada 2011 sementara peristiwa terjadi 2007. Upaya melindungi Satinah dengan melakukan negosiasi antara pemerintah Indonesia dengan keluarga korban sehingga berhasil melepaskan Satinah dari hukuman mati dengan membayar diyat. Berdasarkan ketentuan UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri Pasal 7.
Abtrak (Bhs. Inggris)The mobility of international workers continues to develop in accordance with the development of the economic activity, international politics, and socio-economic dependence between countries. It causes a high flow of migration in various forms including migrant workers. Abroad, sometimes problems happen to migrant workers. One of the cases involving Indonesian migrant workers is the case of Satinah 2007, who was accused of murdering her employer and sentenced to death.
This study aims to determine the regulation of migrant workers in international law and to analyze the legal protection by the Indonesian government against migrant workers in the 2007 Satinah case in Saudi Arabia. The method of this research is a descriptive analysis with a normative juridical approach, in which the data collected is presented in a text form of narrative with a qualitative juridical analysis model.
The results showed the regulation of the protection of migrant workers in the Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948 Article 23, International Convention Labor Organization (ILO) 1919 No. 97 (Revised 1949) Article 6, International Economic, Social and Cultural Rights 1966 Article 6, International Convention on the Rights of Migrant Workers and Members of Their Families 1990 in Articles 16 and 70, ASEAN Declaration Concerning the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers 2007. The provision of appropriate legal aid that the Indonesian government executed was said to be too late since it was only provided in 2011 while the incident occurred in 2007. Efforts in order to protect Satinah by negotiating between the Indonesian government and the victim's family were successful in releasing Satinah from the death penalty by paying diyat which is based on the provisions of Law Number 39 of 2004 concerning the Placement and Protection of Indonesian Migrant Workers Abroad Article 7.
Kata kunciPerlindungan Hukum, Pekerja Migran, Tanggung Jawab
Pembimbing 1Dr. Noer Indriati, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Dr. Aryuni Yuliantiningsih, S.H., M.H
Pembimbing 3Wismaningsih, S.H., M.H.
Tahun2022
Jumlah Halaman16
Tgl. Entri2022-06-02 12:02:14.807517
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.