Artikel Ilmiah : E1A016304 a.n. ALFIN ADE ERNAWAN

Kembali Update Delete

NIME1A016304
NamamhsALFIN ADE ERNAWAN
Judul ArtikelPERAN BALAI PEMASYARAKATAN DALAM PEMBINAAN DAN
BIMBINGAN TERPIDANA ANAK TINDAK PIDANA PENCURIAN
(Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor
7/Pid.Sus-Anak/2020/PN.PWT)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Balai Pemasyarakatan (BAPAS) merupakan suatu pranata untuk melaksanakan bimbingan terhadap klien pemasyarakatan, secara khusus tugas dari pembimbing kemasyarakatan tercantum dalam pasal 2 ayat 1 Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.01-PK04.10 Tahun 1998 tentang Tugas, Kewajiban, dan Syarat-Syarat bagi Pembimbing Kemasyarakatan, Salah satunya ialah bimbingan kerja bagi klien pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Balai Pemasyarakatan dalam melakukan pembinaan dan bimbingan suatu perkara tindak pencurian yang dilakukan oleh anak pada Putusan Nomor: 7/Pid.Sus-Anak/2020/PN.PWT. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dan data yang digunakan adalah dengan pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder yang kemudian di analisis dengan metode deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pembinaan dan Pembimbingan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan telah sesuai dengan Pasal 80 dan Pasal 71 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak guna memenuhi syarat formil dan materil. Kemudian berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dapat disimpulkan bahwa pembinaan yang dilakukan oleh BAPAS mendapatkan keleluasaan dalam menentukan dan melaksanakan bimbingan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. Pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara memperhatikan asas pembinaan dan pembimbingan supaya Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Anak dengan mempertimbangkan Anak dipidana penjara sesingkat mungkin dan berharap anak dapat memperbaiki perilakunya.
Abtrak (Bhs. Inggris)The Penitentiary (Balai Pemasyarakatan) is an institution to carry out guidance for correctional clients, specifically the duties of the community counselor are stated in Article 2 paragraph 1 of the Decree of the Minister of Justice of the Republic of Indonesia No. M.01-PK04.10 of 1998 concerning Duties, Obligations, and Requirements for Community Counselors, one of which is work guidance for correctional clients. This study aims to determine the role of the Correctional Center in providing guidance and guidance to a case of theft committed by a child in Decision Number: 7/Pid.Sus-Anak/2020/PN.PWT. The research method used in this research is normative juridical, and the data used is by collecting primary and secondary legal materials which are then analyzed using descriptive analytical methods. Based on the results of the study, it can be concluded that the Guidance and Guidance carried out by the Correctional Center is in accordance with Article 80 and Article 71 paragraph (1) letter d of Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Justice System in order to meet the formal and material requirements. Then based on the provisions in Government Regulation Number 31 of 1999 concerning the Guidance and Guidance of Correctional Inmates, it can be concluded that the guidance carried out by BAPAS has the flexibility to determine and carry out guidance to Prisoners. The judge's legal considerations in deciding cases pay attention to the principles of coaching and mentoring so that the judge imposes a prison sentence on the child by considering the child sentenced to prison as short as possible and hopes that the child can improve his behavior
Kata kunciPembinaan, Bimbingan, Terpidana Anak, Balai Pemasyarakatan
Pembimbing 1Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H
Pembimbing 2Dessi Perdani Yuris Puspita Sari, S.H., M.H
Pembimbing 3Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H
Tahun2022
Jumlah Halaman24
Tgl. Entri2022-05-23 03:40:11.312932
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.