Artikel Ilmiah : E1A018075 a.n. ANDI DAFFA PATIROI

Kembali Update Delete

NIME1A018075
NamamhsANDI DAFFA PATIROI
Judul ArtikelKEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETATANEGARAAN INDONESIA (STUDI TERHADAP KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2019)
Abstrak (Bhs. Indonesia)COVID-19 yang menyebar di awal 2020 membuat negara-negara di dunia mendeklarasikan keadaan darurat. Dalam halnya Indonesia, Presiden Joko Widodo menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan melalui Keppres No. 11 Tahun 2020 pada 31 Maret 2020. Penelitian ini hendak mencari tahu bagaimana kedaruratan kesehatan masyarakat dalam perspektif hukum ketatanegaraan Indonesia. Lebih jauh, penelitian ini pula hendak mencari tahu bagaimana kewenangan negara dalam membatasi HAM menurut hukum hak asasi manusia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa kedudukan kedaruratan kesehatan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Keppres No. 11 Tahun 2020 berbeda dengan keadaan bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 UUD 1945. Kedaruratan kesehatan masyarakat dalam Keppres No. 11 Tahun 2020 disebabkan oleh situasi secara de facto, yang mengharuskan kebijakan tersebut tunduk kepada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun dalam hal pembatasan HAM, negara memiliki kewenangan untuk membatasi HAM warga negaranya dalam kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19.
Abtrak (Bhs. Inggris)The COVID-19 that spread in early 2020 made countries around the world declare a state of emergency. In Indonesia, President Joko Widodo has designated COVID-19 as a type of disease that causes a health emergency through Presidential Decree No. 11 of 2020 on March 31, 2020. This study aims to find out how public health emergencies are from the perspective of Indonesian constitutional law. Furthermore, this research also wants to find out how the state's authority in limiting human rights according to human rights law. This research is normative juridical research with a statutory and conceptual approach. The results obtained indicate that the status of public health emergencies as stated in Presidential Decree no. 11 of 2020 is different from the state of emergency as referred to in Article 12 of the 1945 Constitution. Public health emergencies in Presidential Decree no. 11 of 2020 are caused by a de facto situation, which requires the policy to comply with Law no. 6 of 2018 concerning Health Quarantine. Furthermore, in the context of limiting human rights, the state has the authority to limit the human rights of its citizens in COVID-19 public health emergencies.
Kata kunciKedaruratan Kesehatan Masyarakat, Keadaan Bahaya, Hukum Tata Negara Darurat, Hukum Hak Asasi Manusia.
Pembimbing 1Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H.
Pembimbing 2Manunggal Kusuma Wardaya, S.H., LL.M., Ph.D.
Pembimbing 3Tenang Haryanto, S.H., M.H.
Tahun2022
Jumlah Halaman19
Tgl. Entri2022-05-20 18:35:16.095955
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.