Artikel Ilmiah : F1D018037 a.n. ANGGRAINI RETNO KINASIH

Kembali Update Delete

NIMF1D018037
NamamhsANGGRAINI RETNO KINASIH
Judul ArtikelKONFLIK POLITIK PENAMBANGAN GALIAN GOLONGAN C
DI DESA KEMANGKON KABUPATEN PURBALINGGA
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penelitian ini berjudul “Konflik Politik Penambangan Galian Golongan C
Di Desa Kemangkon Kabupaten Purbalingga.” Penelitian bertujuan untuk
mengetahui dan mendeskripsikan konflik politik yang terjadi dalam penambangan
Galian Golongan C di Desa Kemangkon Kabupaten Purbalingga, termasuk
mendeskripsikan aktor-aktor terlibat dengan peranannya masing-masing di
dalamnya. Penelitian ini menggunakan paradigma non-positivisme, khususnya
konstruktivisme dan perspektif strukturalisme dengan metode penelitian kualitatif.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan studi kasus. Teknik pemilihan
informan menggunakan teknik purposive sampling dan snowball sampling, serta
pengumpulan data menggunakan teknik wawancara mendalam, observasi, dan
dokumentasi. Sementara untuk keabsahan data menggunakan teknik triangulasi.
Penulis menggunakan teori Wehr dan Bartos terkait pemetaan konflik, di mana di
dalamnya terdapat tujuh indikator dalam menganalisa sebuah konflik.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pertama, konflik bermula ketika
jalan mulai rusak hingga menimbulkan keresahan di masyarakat. Aktor konflik di
antaranya yaitu mulai dari penambang, masyarakat, Pemerintah Desa Kemangkon,
Paguyuban Perjuangan Rakyat Peduli Serayu, serta DPRD Kabupaten Purbalingga.
Konflik juga telah melibatkan beberapa oknum dari kalangan militer mulai dari
oknum Danramil hingga Kodim. Beberapa penyebab konflik mulai dari jalan rusak,
aktivitasnya yang sampai malam, merusak ekosistem sungai, hingga penambang
yang tidak menepati janjinya. Tujuan dari pihak penambang yaitu ingin menggali
sebanyak-banyaknya, sementara masyarakat ingin penambangan diberhentikan dan
jalan diperbaiki. Konflik terjadi secara naik turun dari akhir tahun 2019 hingga awal
tahun 2021. Aduan kepada Pemerintah Desa hingga Pemerintah Daerah,
demonstrasi, dan blokade jalan telah dilakukan oleh masyarakat. Hingga pada
akhirnya diputuskan untuk penambangan ditutup sementara. Fungsi positif di
antaranya berupa perbaikan jalan secara kecil-kecilan (diurug), mediasi, serta
arbitrase. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014, tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat digunakan untuk meminimalisir dampak
serta mencegah terjadinya konflik kembali. Beroperasinya penambangan tidak
terlepas dari aktor dan peranannya masing-masing di dalamnya. Mulai dari masyarakat, yang berperan dalam memberikan dukungan dan persetujuan adanya
tambang, Pemerintah Desa yang berperan memberikan Surat Keterangan Domisili
Usaha kepada penambang, DPUPR Kabupaten selaku pemberi Informasi Tata
Ruang (ITR), DLH Kabupaten Purbalingga selaku pemberi Surat Rekomendasi
UKL-UPL serta Izin Lingkungan. Termasuk di tingkat provinsi, mulai dari BBWS
SO yang berperan dalam melakukan kajian dan memberikan Hasil Rekomendasi
Teknis kepada penambang, serta DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah yang berperan
dalam memberikan Wilayah Izin Usaha Penambangan, Izin Usaha Penambangan
(IUP) Eksplorasi, serta Izin Usaha Penambangan (IUP) Operasi Produksi.
Kata Kunci: Konflik Politik, Penambangan, Galian Golongan C, Aktor.
Abtrak (Bhs. Inggris)This research is entitled "Political Conflict of Group C Mining in
Kemangkon Village, Purbalingga Regency." This research aims to identify and
describe the political conflicts that occurred in the Group C excavation mining in
Kemangkon Village, Purbalingga Regency, including describing the actors
involved with their respective roles in it. This research uses non-positivism
paradigm, especially constructivism and structuralism perspective with qualitative
research methods. The approach used is a case study approach. The informant
selection technique used purposive sampling and snowball sampling, as well as
data collection using in-depth interview, observation, and documentation
techniques. Meanwhile, for the validity of the data using triangulation techniques.
The author uses Wehr dan Bartos theory related to conflict mapping. In which there
are seven indicators in analyzing a conflict.
The results of this research explain that first, the conflict began when the
road starts to deteriorate, causing unrest in the community. The conflict actors
include miners, the community, the Kemangkon Village Government, the People's
Struggle Association for the Care of Serayu, and the Purbalingga Regency DPRD.
The conflict has also involved several elements from the military, from the
Danramil to the Kodim. Some of the causes of conflict ranging from damaged
roads, activities that last until night, destroying river ecosystems, to miners who do
not keep their promises. The goal of the miners is to dig as much as possible, while
the community wants mining to be stopped and roads repaired. Conflicts occurred
up and down from the end of 2019 to the beginning of 2021. Complaints to the
Village Government to the Regional Government, demonstrations, and road
blockades have been carried out by the community. In the end it was decided to
temporarily close mining. Positive functions include minor road repairs (diurug),
mediation, and arbitration. Regional Regulation Number 2 of 2014, concerning
Environmental Protection and Management can be used to minimize impacts and
prevent reoccurrence of conflict. Mining operations cannot be separated from the
actors and their respective roles in it. Starting from the community, which plays a
role in providing support and approval for the existence of a mine, the Village
Government plays a role in providing Business Domicile Certificates to miners,
Regency DPUPR as the provider of Spatial Information (ITR), Purbalingga
Regency DLH as the provider of UKL-UPL Recommendation Letters and
Environmental Permits. Including at the provincial level, several actors starting from BBWS SO who play a role in conducting studies as well as providing Technical
Recommendation Results for applications for mining business permits, and
DPMTSP of Central Java which has a role in providing Mining Business Permits
Area (WIUP), Exploration Mining Business Permits (IUP Exploration), and
Mining Business Permits (IUP Production Operation).
Keywords: Political Conflict, Mining, Group C Excavation, Actors.
Kata kunciKonflik
Pembimbing 1Drs. Bambang Suswanto, M.Si.
Pembimbing 2Titis Perdani, S.IP, M.Sos.
Pembimbing 3Drs. Syah Firdaus, M.Si.
Tahun2022
Jumlah Halaman25
Tgl. Entri2022-05-20 04:51:06.140062
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.