Artikel Ilmiah : E1A017115 a.n. GERRY AKBARHANANTA PUTRA
| NIM | E1A017115 |
|---|---|
| Namamhs | GERRY AKBARHANANTA PUTRA |
| Judul Artikel | TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB NOTARIS DAN KEKUATAN PEMBUKTIAN TERHADAP AKTA DIBAWAH TANGAN YANG DILAKUKAN LEGALISASI DAN WAARMERKING |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik, selain itu, notaris juga memiliki kewenangan lainnya, diantaranya melakukan pengesahan (legalisasi) dan pendaftaran dengan membukukan ke dalam buku khusus (waarmerking) atas akta dibawah tangan. Penelitian ini membahas mengenai tanggung jawab notaris dan kekuatan pembuktian terhadap akta dibawah tangan yang dilakukan legalisasi dan waarmerking. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tanggung jawab notaris terhadap akta dibawah tangan yang dilakukan legalisasi dan waarmerking olehnya serta kekuatan pembuktian terhadap akta dibawah tangan yang dilakukan legalisasi dan waarmerking. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan menggunakan data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data dilakukan secara normatif kualitatif Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa tanggung jawab notaris dalam melakukan legalisasi ialah memastikan bahwa akta dibawah tangan yang dilakukan legalisasi olehnya tidak melanggar hukum, menjaga rahasia berkaitan dengan isi/atau keterangan akta yang dibawakan kepadanya untuk dilakukan legalisasi, memastikan kebenaran aspek formil dalam perjanjian yang tercantum dalam akta tersebut, serta memastikan para pihak yang hendak menandatanganinya paham dan mengerti dengan isi akta tersebut. Lalu dengan tanggung jawab notaris dalam melakukan waarmerking,, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa akta dibawah tangan yang dilakukan waarmerking olehnya tidak melanggar hukum, menjaga rahasia berkaitan dengan isi/atau keterangan akta yang dibawakan kepadanya untuk dilakukan Waarmerking, serta memastikan bahwa telah terjadi perjanjian oleh para pihak pada saat dibawakannya akta tersebut kepada notaris untuk dilakukan waarmerking. Lalu berkaitan dengan akta dibawah tangan yang dilakukan legalisasi, memiliki kekuatan pembuktian untuk dapat memastikan aspek formil dari akta tersebut, diantaranya identitas para pihak yang menandatangani, kebenaran tanda tangan, serta tanggal penandatanganan, serta akta dibawah tangan yang dilakukan waarmerking memiliki kekuatan pembuktian untuk dapat memastikan bahwa akta tersebut telah ada dan lahir perjanjian pada saat dibawakannya akta tersebut kepada notaris untuk dilakukan waarmerking. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Notary have the authority to make an authentic deed. In addition, the notary also has other authority, including legalization and waarmerking, so this research discusses the responsibility of notaries and the power of proof against private deeds of legalization and waarmerking. The purpose of this study is to analyze how the notary's responsibility to the private deed is carried out by legalization and waarmerking by them and how the power of proof against the private deed is carried out legalization and waarmerking.The study uses normative juridical approach methods and uses secondary data using primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Data analysis is done in a qualitative normative manner. Based on the results of the research conducted, it was obtained that the responsibility of the notary in legalization is to ensure that the private deed they legalized does not violate the law, keep a secret related to the contents / or information of the deed presented to them for legalization, ensure the truth of the formal aspects in the agreement contained in the deed, and ensure the parties who want to sign it acknowledge and understand the law and the contents of the deed. Then with the responsibility of the notary in waarmerking, they have the responsibility to ensure that the private deed carried out by waarmerking by them does not violate the law, keep the secret related to the contents / or information of the deed presented to him for Waarmerking, and ensure that there has been an agreement by the parties at the time of bringing the deed to the notary for waarmerking.Then with regard to the private deed of legalization, has the power of proof to be able to ascertain the formal aspect of the deed, including the identity of the parties who signed, the correctness of the signature, the date of signing, and the private deed carried out by waarmerking has the power of proof to be able to ensure that the deed has existed and the agreement was born at the time of bringing the deed to the notary for waarmerking. |
| Kata kunci | Legalisasi, Waarmerking, Akta Dibawah Tangan |
| Pembimbing 1 | Dr. Sulistyandari. S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 2 | Budiman Setyo Haryanto, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | |
| Tahun | 2022 |
| Jumlah Halaman | 23 |
| Tgl. Entri | 2022-05-19 12:46:51.676996 |