Artikel Ilmiah : E1A017103 a.n. WULAN SUCI AYUNINGTYAS
| NIM | E1A017103 |
|---|---|
| Namamhs | WULAN SUCI AYUNINGTYAS |
| Judul Artikel | PELELANGAN HASIL PENYITAAN BARANG OLEH KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Peraturan Pemerintahan Nomor 105 Tahun 2021 Tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Dalam melaksanakan tugasnya penyidik KPK berhak menyita barang yang diduga hasil tindak pidana korupsi, apabila barang tersebut terindikasi dari hasil tindak pidana korupsi, maka barang tersebut akan disita oleh negara dan akan dilakukan lelang untuk mengganti uang negara yang dikorupsi. Barang-barang hasil sitaan KPK yang disimpan terlalu lama banyak ditemukan kendala, selain terancam rusak, juga nilainya jadi merosot, akibat dari tidak ada perawatan yang dilakukan kepada barang-barang sitaan tersebut yang membuat tersangka merasa dirugikan. Maka dari itu KPK berupaya untuk melelang barang pada tahap penyidikan atau penuntutan untuk menghindari adanya kerusakan atau penurunan nilai ekonomis guna menyelamatkan kepentingan tersangka dan kepentingan negara. Skripsi ini merupakan penelitian untuk mengetahui penjelasan tentang apa saja benda sitaan yang dapat dilelang oleh KPK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 Tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta untuk mengetahui bagaimana upaya KPK dalam melakukan proses lelang agar lelang yang dilakukan KPK berjalan dengan cepat. Metode penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian hukum normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Data hasil penelitian kepustakaan dan hasil penelitian lapangan disajikan secara teks naratif dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa benda sitaan yang dapat dilakukan lelang oleh KPK adalah yang memenuhi kriteria lekas rusak, membahayakan atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi serta upaya KPK dalam melakukan pelelangan agar berjalan secara cepat yaitu dengan menyimpan benda sitaan di tempat penyimpanan barang bukti yang dimiliki KPK itu sendiri yang tidak melibatkan lembaga lain dalam menyimpan benda sitaan tersebut. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | In carrying out its duties, KPK investigators have the right to confiscate goods suspected of corruption, if the goods are indicated from the proceeds of corruption, then the goods will be confiscated by the state and an auction will be conducted to replace corrupted state money. KPK confiscated goods that were stored for too long found obstacles, in addition to being threatened with damage, also the value so declined, as a result of no treatment done to the confiscated items that made the suspect feel aggrieved. Therefore, the KPK seeks to auction goods at the investigation or prosecution stage to avoid damage or decrease in economic value to save the interests of suspects and the interests of the state. This thesis is a study to find out an explanation of what confiscated objects can be auctioned by the KPK based on Government Regulation No. 105 of 2021 concerning The Auction of Confiscated Objects of the Corruption Eradication Commission and to find out how the KPK's efforts in conducting the auction process so that the auction conducted by the KPK runs quickly. The research methods in this paper are normative legal research with prescriptive research specifications. Data on the results of literature research and field research results are presented in narrative text and qualitatively analyzed. Based on the results of the study, it can be concluded that the confiscated objects that can be auctioned by the KPK are those that meet the criteria for being damaged, dangerous or the storage costs are too high and the KPK's efforts in conducting auctions to run quickly, namely by storing confiscated objects in the storage of evidence owned by the KPK itself which does not involve other institutions in storing the confiscated objects. |
| Kata kunci | Kata Kunci: Komisi Pemberantasan Korupsi, Benda Sitaan, Pelelangan barang hasil sitaan korupsi |
| Pembimbing 1 | Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Drs.Antonius Sidik Maryono,S.H.,M.S. |
| Pembimbing 3 | Dessi Perdani Yuris Puspitasari, S.H., M.H. |
| Tahun | 2022 |
| Jumlah Halaman | 25 |
| Tgl. Entri | 2022-05-19 11:06:17.410274 |