| NIM | E1A017119 |
| Namamhs | MUHAMMAD SHEIKAL ILYASA KIRANA |
| Judul Artikel | PEMBENTUKAN HAKIM PEMERIKSA PENDAHULUAN DALAM PEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA (Studi Perbandingan Sistem Preliminary Hearings di Amerika Serikat) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Dalam rangka menjunjung tinggi hak asasi manusia perlu diupayakan pembangunan hukum nasional, hal tersebut bertujuan untuk menciptakan supremasi hukum dengan mengadakan pembaharuan hukum acara pidana menuju sistem peradilan pidana terpadu dengan menempatkan para penegak hukum pada fungsi tugas dan wewenangnya. Pembaharuan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyangkut lembaga baru yaitu Hakim Pemeriksa Pendahuluan(HPP). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan HPP dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta membandingkan konsep HPP dengan Sistem Preliminary Hearings dalam Sistem Peradilan Pidana di Amerika Serikat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, dengan pendekatan undang-undang dan komparatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Metode penyajian data yang digunakan berupa teks naratif, serta metode analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini dapat diketahui bahwa kedudukan HPP dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai upaya pembaharuan lembaga praperadilan dalam sistem peradilan pidana memiliki wewenang yang lebih luas dan lengkap dibandingkan lembaga praperadilan. Dengan wewenang yang lebih luas tersebut HPP lebih menjamin hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan. Akan tetapi konsep HPP masih memiliki beberapa kekurangan yang membuat HPP tidak mungkin diterapkan di Indonesia untuk saat ini. Terdapat beberapa perbedaan pada konsep HPP dengan sistem Preliminary Hearings di Amerika Serikat, perbedaan mendasar ada pada sistem hukum yang dianut oleh kedua negara yang membuat sistem peradilan berbeda serta pada kewenangan. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | In order to uphold human rights, it is necessary to strive for the development of national law, it aims to create the rule of law by reforming the criminal procedure law towards an integrated criminal justice system by placing law enforcers in their duties and authorities. The update in the Draft Law on the Criminal Procedure Code concerns a new institution, namely the Preliminary Examining Judge. This research aims to determine the position of the Preliminary Examining Judge in the Draft Criminal Procedure Code and to compare the concept of Preliminary Examining Judges with the Preliminary Hearings System in the Criminal Justice System in the United States. The research method used in this research is normative, with a statute and comparative approach. Sources of data used in this study are secondary data sources which include primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The data collection method used is literature study. The data presentation method used is in the form of narrative text, and the data analysis method used is qualitative. Based on the results of the research and discussion, it can be seen that the position of the Preliminary Examining Judge in the Draft Law on the Criminal Procedure Code as an effort to reform pretrial institutions in the criminal justice system has wider and complete authority than pretrial institutions. With this wider authority, the Preliminary Examining Judge guarantees the rights of the suspect/defendant in the preliminary examination. However, the concept of Preliminary Examining Judge still has several shortcomings that make it impossible for Preliminary Examining Judges to be applied in Indonesia at this time. There are several differences in the concept of the Preliminary Examination Judge with the Preliminary Hearings system in the United States, the basic difference is in the law system that adopted by the two countries which makes the judicial system different and the authority. |
| Kata kunci | Pembaharuan Hukum Acara Pidana, Hakim Pemeriksa Pendahuluan, Preliminary Hearings |
| Pembimbing 1 | Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 2 | Drs. Antonius Sidik Maryono, S.H., M.S. |
| Pembimbing 3 | Dessi Perdani Yuris Puspita Sari, S.H., M.H. |
| Tahun | 2022 |
| Jumlah Halaman | 25 |
| Tgl. Entri | 2022-05-19 10:41:13.208225 |
|---|