Artikel Ilmiah : E1A018212 a.n. ALDI DARMANTO

Kembali Update Delete

NIME1A018212
NamamhsALDI DARMANTO
Judul ArtikelKEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI KETERANGAN AHLI PSIKOLOGI TERHADAP TERDAKWA YANG MENDERITA GANGGUAN JIWA SKIZOFRENIA RESIDUAL (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 70/Pid.Sus/2020/PN Tsm).
Abstrak (Bhs. Indonesia)ABSTRAK
Pembuktian merupakan proses terpenting dalam sebuah persidangan karena melalui proses pembuktian perkara dapat menjadi jelas dan majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang tepat yang dapat menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat.Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan pembuktian Ahli Psikologi dalam perkara dengan terdakwa yang mengalami gangguan jiwa serta bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara.Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan dan diperoleh secara sistematis. Berdasarkan hasil penelitian pada Putusan Nomor 70/Pid.Sus/2020/PN Tsm keterangan ahli psikologi H. Endra Nawawi, S.Psi, M.Psi.,Psikolog mengenai keadaan jiwa terdakwa telah memenuhi syarat formil dan materill sehingga memiliki kekuatan pembuktian, kekuatan pembuktian dari alat bukti keterangan ahli adalah bebas dan tidak mengikat majelis hakim, dalam pertimbangan hukum hakim sendiri keterangan ahli memberikan keyakinan kepada majelis hakim mengenai keadaan jiwa dari terdakwa sehingga menghilangkan keraguan majelis hakim terhadap keadaan jiwa dari terdakwa.
Abtrak (Bhs. Inggris)ABSTRACT
Evidentiary is one of the central points in the criminal trial process, because evidentiary the case can be clear and the judge can make right decision that can create sense of justice in society. The purpose of this study is to determine the power of Psylogical Expert evidence against Defendant With Residual Schizophrenia Mental Disorders and to know about how the judge's legal considerations in this case. This study uses secondary data obtained through the literature and obtained systematically. Based on the results of research on Verdict Number 70/Pid.Sus/2020/PN Tsm, description about defendant mental state that stated by psychology expert in judiciary is have power of evidence because psychology expert already fulfil material and fomal condition to be testify in court power of evidence of psychology expert state is independence so itf not binding the judge in this case psychology expert state convince judge about defendant mental state so its remove judges hesitation about defendant mental state.

Kata kunciKata Kunci : Kekuatan Pembuktian,Keterangan Ahli Psikologi
Pembimbing 1Handri Wirastuti Sawitri, S.H., M.H.
Pembimbing 2Dessi Perdani Yuris P.S, S.H., M.H.
Pembimbing 3Pramono Suko Legowo, S.H., M.Hum.
Tahun2022
Jumlah Halaman20
Tgl. Entri2022-05-11 13:51:31.494362
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.