| NIM | E1A018170 |
| Namamhs | IVANA TITARU VLADYOKTA |
| Judul Artikel | PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SISWA PENERIMA KARTU JAKARTA PINTAR PLUS (KJP PLUS) (Studi di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi siswa penerima KJP Plus dan faktor-faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum bagi siswa penerima KJP Plus. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis dan spesifikasi penelitian deskriptif. Penelitian ini berlokasi di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dengan informan sebanyak 3 (tiga) orang. Metode penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan purposive sampling. Jenis sumber data meliputi data primer dan data sekunder. Data yang terkumpul diolah menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan klasifikasi data. Data disajikan dalam bentuk teks naratif dan matrik kualitatif, serta dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan siswa penerima KJP Plus memiliki hak diantaranya yaitu biaya rutin, biaya berkala, biaya persiapan masuk perguruan tinggi, dan bantuan sosial biaya penyelenggaran penididikan. Jaminan perlindungan hukum bagi hak-hak siswa penerima KJP Plus terbagi menjadi 2 (dua) bentuk yaitu preventif seperti adanya monitoring dan sosialisasi penggunaan KJP Plus, dan represif berupa penarikan dan penghentian pemberian dana KJP Plus. Faktor-faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum bagi siswa penerima KJP Plus terbagi atas faktor pendukung dan faktor penghambat. Faktor pendukung seperti adanya peraturan mengenai KJP Plus sebagai faktor hukum, adanya sosialisasi KJP Plus, adanya informasi pada website Dinas Pendidikan, adanya kerjasama dengan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, adanya monitoring penggunaan KJP, adanya perjanjian bermeterai dan adanya investigasi apabila terjadi pengaduan sebagai faktor fasilitas, dan adanya kesempatan menjadi penerima KJP Plus lagi apabila sebelumnya hak nya dicabut adalah sebagai faktor penegak hukum. Faktor penghambat seperti letak kantor P4OP (Pusat Pelayanan Pendanaan dan Operasional Pendidikan) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang tidak strategis sebagai faktor fasilitas, orangtua/wali siswa yang tidak mengerti transaksi non-tunai dan lebih menyukai memegang uang secara tunai sebagai faktor masyarakat. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | This research aims to find out the legal protection for student recipient of Jakarta Smart Card Plus (KJP Plus) and factors that tend to affect the legal protection for student recipient of Jakarta Smart Card Plus (KJP Plus). This research uses qualitative research metods with a sociological juridical approach and descriptive research specifications. This study was in Education Office of DKI Jakarta Province, with as many as 4 (four) informants. In this study, the method of informant determination uses purposive sampling. This type of data source includes primary and secondary data. The collected data are processed using data reduction, display data, and data classification. The data displayed in narrative text and qualitative matrix, and analyzed with qualitative analysis method. The results shows that students recipient of Jakarta Smart Card have rights that are routine cost, periodic cost, college entrance preparation cost, and social assistance for the cost of education. The guarantee of legal protection for student recipient of KJP Plus divided by 2 (two) forms that are preventive such as monitoring and socialization about KJP Plus and repressive such as withdrawal and discontinuation of KJP Plus’s fund. Factors that tend to affect the legal protection for student recipient of KJP Plus includes supporting factors and inhibiting factors. Supporting factors are includes regulation of KJP Plus as a law factors, socialization of KJP Plus, information on the website, cooperation with Social Office of DKI Jakarta Province, monitoring the utilization of KJP Plus, seal agreement, investigation if there is a complaint as a facility factors, and a chance to be a students recipient of KJP Plus again if the rights are revoked before as a law enforcer factors. Inhibiting factros are includes non strategic location of P4OP (Center of Education Funding and Operational Services) Education Office of DKI Jakarta Province as a facility factors, student’s parents that doesn’t understand about non-cash transactions and more likeable to hand a cash of money as society factors. |
| Kata kunci | Perlindungan Hukum, Kartu Jakarta Pintar Plus, Hukum, Penegak Hukum, Fasilitas, Masyarakat. |
| Pembimbing 1 | Dr. Tedi Sudrajat, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Nurani Ajeng Tri Utami, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Alef Musyahadah Rahmah, S.H., M.H. |
| Tahun | 2022 |
| Jumlah Halaman | 19 |
| Tgl. Entri | 2022-04-28 21:34:16.320864 |
|---|