Artikel Ilmiah : E1A016017 a.n. AMELIA YULINDA LESTARI

Kembali Update Delete

NIME1A016017
NamamhsAMELIA YULINDA LESTARI
Judul ArtikelPENERAPAN PEMBUKTIAN DAN DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi Putusan Nomor. 154/Pid.Sus/2019/PN.Cbn)
Abstrak (Bhs. Indonesia)ABSTRAK
Pembuktian merupakan proses dalam hukum acara pidana yang memiliki peranan sangat penting. Permasalahan yang dihadapi terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi secara elektronik adalah dalam hal pembuktian. Seringkali pelaku kejahatan Ujaran Kebencian (Hate Speech) sulit untuk diketahui dan dapat dengan mudah menghilangkan jejak tanpa diketahui dengan jelas. Penelitian ini didasarkan pada Putusan Nomor 154/Pid.Sus/2019/PN.Cbn yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial. Penelitian ini bermaksud untuk menganalisa bagaimana penerapan pembuktian dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yaitu dengan cara menelaah bahan pustaka (data sekunder) yang ada. Hasil penelitian menunjukkan pembuktian dalam tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial pada Putusan No. 154/Pid.Sus/2019/PN.Cbn telah memenuhi asas minimum pembuktian, seperti yang dirumuskan dalam Pasal 183 KUHAP dan pertimbangan hukum hakim pada Putusan No. 154 /Pid.Sus/2019/PN.Cbn telah cermat berdasarkan pertimbangan yuridis maupun sosiologis Terdakwa.


Kata Kunci : Media Sosial, Pembuktian, Pertimbangan Hakim, Ujaran Kebencian
Abtrak (Bhs. Inggris)Proof is a process in the criminal procedure law that has a very important role. The problems faced related to the delivery of information, electronic communication is in terms of proof. Often the perpetrators of hate speech crimes are difficult to know and can easily eliminate traces without being clearly known. This research is based on Decree No. 154/Pid.Sus/2019/PN.Cbn which examines and prosecutes hate speech cases through social media. This study intends to analyze how the application of evidence and the basis of judges' considerations in criminalizing hate speech through social media. The method used is a normative juridical approach, namely by studying existing library materials (secondary data). The results showed that the evidence in the criminal act of hate speech through social media in Decree No. 154 / Pid.Sus / 2019 / PN.Cbn has fulfilled the minimum principle of proof, as formulated in Article 183 of the Kuhap and the judge's legal consideration in Decision No. 154 / Pid.Sus / 2019 / PN.Cbn has been careful based on the judge's and sociological considerations of the Defendant.


Keywords: Social Media, Proof, Judge's Consideration, Hate Speech
Kata kunciMedia Sosial, Pembuktian, Pertimbangan Hakim, Ujaran Kebencian
Pembimbing 1Prof. Dr. Agus Raharjo S.H., M.Hum
Pembimbing 2Dr. Rahadi Wasi Bintoro, S.H., M.H
Pembimbing 3Dessi Perdani Yuris Puspita Sari, S.H.,M.H
Tahun2022
Jumlah Halaman20
Tgl. Entri2022-04-18 14:24:42.115779
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.