Artikel Ilmiah : E1A018123 a.n. KINANTHI PUSPITANINGTYAS

Kembali Update Delete

NIME1A018123
NamamhsKINANTHI PUSPITANINGTYAS
Judul ArtikelPenerapan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 (Studi di Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penerapan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021
(Studi di Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus)

Oleh
Kinanthi Puspitaningtyas
E1A018123

ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang merupakan peraturan baru, mengatur Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut masih perlu dianalisis terkait penerapannya, apakah telah dapat diterapkan sepenuhnya atau belum dan apa implikasi hukum dari diterapkannya aturan mengenai aturan disiplin pegawai negeri sipil ini.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, data yang diperoleh disajikan dalam bentuk naratif. Metode analisis data adalah normatif kualitatif. Model penafsiran yang digunakan adalah metode interpretasi sistematis.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan: (1) Penerapan hukuman disiplin pegawai negeri sipil di Kabupaten Kudus didasarkan pada PP No. 94 Tahun 2021. Kasus pelanggaran disiplin yang terjadi meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Beberapa kasus telah dijatuhi hukuman sebagaimana terdapat dalam PP No. 94 Tahun 2021. (2) Penerapan hukuman disiplinnya terdapat kendala sehingga masih ada ketentuan hukuman disiplin yang tidak dapat diterapkan karena adanya kasus yang tidak dapat dijatuhi hukuman sebagaimana diatur di dalam PP No. 94 Tahun 2021.
Saran : Pemerintah seyogianya mengeluarkan PP tentang Gaji dan Tunjangan agar PP No. 94 Tahun 2021 dapat dilaksanakan.

Kata Kunci : PP Nomor 94 Tahun 2021, disiplin PNS, implikasi hukum
Abtrak (Bhs. Inggris)Implementation Civil Servant Dicipline According To The Government Regulation Number 94, 2021
(Study at Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus)

By :
Kinanthi Puspitaningtyas
E1A018123

ABSTRACT
The background of this study is the Government Regulation number 94, 2021. This is a new regulation which regulate civil servant dicipline. This regulation is needed to be analized related to its implication which is wholy done or not yet, also what is law implication of this regulation.
This study uses juridical normative approach with study specification descriptive analytical. Data resources are primer, secunder, and tertier resources. Collecting data method is done by literature study . Then, these datas are shared in narative form. Data analyzise method used is cualitative normative. Interpretation model used is sistematical interpretation method.
From this study, we can conclude : (1) Implication dicipline punishment of civil servant in kudus regency based on government regulation number 94, 2021. They were light breaking, middle breaking, and hard breaking. These cases have been solved and the dicilpine breakers have been given punishment according to the Government Regulation number 94, 2021. (2) There are still many problems in its implication because the supporting conditions of the regulation has not completed yet. This caused some conditions cannot be applied. So, in some cases the dicipline breakers cannot be punished by this regulation.
Suggestion : The government should release Government Regulation about salary and allowance in order all conditions in the Government Regulation number 94, 2021 can be applied well.
Keyword : The Government Regulation number 94, 2021, Civil Servant dicipline, law implication.
Kata kunciPP Nomor 94 Tahun 2021, disiplin PNS, implikasi hukum
Pembimbing 1Dr. Tedi Sudrajat, S.H., M.H.
Pembimbing 2Sri Hartini S.H., M.H.
Pembimbing 3
Tahun2022
Jumlah Halaman19
Tgl. Entri2022-04-18 00:30:21.553553
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.