Artikel Ilmiah : E1A018084 a.n. IDZNI HAJARANI

Kembali Update Delete

NIME1A018084
NamamhsIDZNI HAJARANI
Judul ArtikelPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN MASKER WAJAH ORGANIK YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI PUTUSAN No. 270/PID.SUS/2021/PN.BKS)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Maraknya peredaran sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan kosmetik dalam perdagangan di Indonesia yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan pengaruh terhadap konsumen selaku pemakai, bahkan sekarang ini produk kosmetik dalam bentuk kemasan seperti masker wajah organik seringkali dianggap lebih aman karena disebut sebut mengandung bahan alami. Dalam kenyataanya masih banyak pelaku usaha yang tidak memperhatikan izin edar dalam menjual satu produknya, maka dari itu penulis tertarik untuk meneliti bagaimana Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen masker wajah organik yang tidak memiliki ijin edar berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (studi putusan No. 270/PID.SUS/2021/PN.BKS).
Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh disajikan dengan teks naratif sistematis, dan metode analisis menggunakan normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 270/PID.SUS/2021/PN.BKS bahwa pelaku usaha Charles Siregar telah bersalah karena mengedarkan masker wajah organik tanpa adanya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dan diketahui konsumen telah mendapatkan upaya perlindungan konsumen untuk melindungi hak konsumen yang terdapat pada Pasal 4 huruf a, c, dan h dengan hakim menjatuhkan hukuman kepada pelaku usaha dengan menggunakan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Kesehatan.
Abtrak (Bhs. Inggris)The widespread circulation of pharmaceutical preparations and/or cosmetic medical devices in trade in Indonesia that do not have a distribution permit from the Food and Drug Supervisory Agency has an impact on consumers as users, even now cosmetic products in the form of packaging such as organic face masks are often considered safer because they are called say it contains natural ingredients. In fact, there are still many business actors who do not pay attention to distribution permits in selling one product, therefore the authors are interested in examining how the legal protection for organic face mask consumers who do not have a distribution permit based on Law no. 8 of 1999 concerning Consumer Protection (study of decision No. 270/PID.SUS/2021/PN.BKS).
The approach method used is a normative juridical approach with descriptive research specifications. The data used is secondary data which includes primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The data obtained are presented with a systematic narrative text, and the analytical method uses a qualitative normative.
Based on the results of research on the decision of the Bekasi District Court No. 270/PID.SUS/2021/PN.BKS that the business actor Charles Siregar was guilty of distributing organic face masks without a distribution permit from the Food and Drug Supervisory Agency and it is known that consumers have obtained consumer protection measures to protect consumer rights as stated in Article 4 letters a, c, and h with the judge sentenced to business actors by using Article 197 jo Article 106 paragraph (1) of Law Number 36 of 1999 concerning Health.
Kata kunciKata Kunci : Perlindungan Konsumen, Konsumen, Masker Wajah Organik, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Izin Edar.
Pembimbing 1Hj. Krisnhoe Kartika W, S.H., M.Hum
Pembimbing 2MI. Wiwik Yuni Hastuti, S.H.,M.H
Pembimbing 3Suyadi, S.H.,M.Hum
Tahun2022
Jumlah Halaman16
Tgl. Entri2022-04-14 19:47:28.984335
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.