Artikel Ilmiah : E1A017211 a.n. TRISNA INDRIYANI

Kembali Update Delete

NIME1A017211
NamamhsTRISNA INDRIYANI
Judul ArtikelPEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN BAMA PRIMA TEXTILE (PT BAMATEX)
(Analisis Yuridis Terhadap Putusan Nomor 26/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Smg)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan tindakan yang dihindari dan tidak diinginkan oleh pengusaha dan pekerja. Akan tetapi pemutusan hubungan kerja kerap menjadi jalan keluar dari perselisihan hubungan industrial. Pemutusan hubungan kerja harus dilakukan dengan alasan dan sesuai prosedur serta memperhatikan hak dan kewajiban. Sebagaimana yang terjadi pada kasus pemutusan hubunga kerja oleh PT Bamatex terhadap pekerjanya. Penelitian ini berjudul “Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Oleh Perusahaan Bama Prima textile (PT Bamatex) (Analisis Yuridis Terhadap Putusan Nomor 26/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Smg)”. Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Perusahaan Bama Prima Textile (PT Bamatex) dan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan Putusan Nomor 26/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Smg dan implikasi terhadap pekerja dan pengusaha.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, analitis, dan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PT Bamatex telah melanggar perjanjian kerja dan ketentuan Pasal 151 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 serta Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemutusan hubungan kerja tidak dapat dilakukan tanpa adanya putusan dari Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial dan disertai alasan. Putusan hakim dalam perkara pemutusan hubungan kerja telah tepat dengan menyatakan batalnya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan sepihak oleh PT Bamatex. Dengan demikian pengusaha wajib mempekerjakan pekerja pada pekerjaan semula dengan membayar upah dan hak-hak lainnya.
Abtrak (Bhs. Inggris)Job cuts (layoffs) are actions that are avoided and unwanted by employers and workers. But job cuts are often a way out of industrial relations disputes. Termination of employment must be done on the grounds and according to procedure and taking into account rights and obligations. As happened in the case of termination of employment by PT Bamatex against its workers. This research is entitled "Unilateral Termination of Employment by Bama Prima textile Company (PT Bamatex) (Juridical Analysis of Verdict No. 26/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Smg)". The purpose of this study is to assess the termination mechanism conducted by Bama Prima Textile Company (PT Bamatex) and to analyze the consideration of judges in implementing Decision No. 26 / Pdt.Sus-PHI / 2017 / PN.Smg and the implications for workers and employers.
The research uses normative juridical methods with statutory, analytical, and case approaches. Based on the results of research and discussion that the termination of employment by PT Bamatex has violated the employment agreement and provisions of Article 151 paragraph (2) and (3) of Law No. 13 of 2013 and Article 151 paragraph (2) of Law No. 11 of 2020 on Copyright. Termination of employment cannot be done without a ruling from the Industrial Relations Settlement Agency and accompanied by reason. The judge's decision in the termination of employment case was appropriate by declaring the cancellation of the termination of employment carried out unilaterally by PT Bamatex. Thus employers are obliged to hire workers at their original jobs by paying workers wages and benefits.
Kata kunciPekerja, Perjanjian Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja
Pembimbing 1Dr. Kadar Pamuji, S.H., M.H.
Pembimbing 2Dr. Siti Kunarti, S.H., M.Hum.
Pembimbing 3Sri Hartini, S.H., M.H.
Tahun2022
Jumlah Halaman19
Tgl. Entri2022-04-12 12:51:26.590631
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.