Artikel Ilmiah : E1A018204 a.n. TIKA NUR FITRIANA
| NIM | E1A018204 |
|---|---|
| Namamhs | TIKA NUR FITRIANA |
| Judul Artikel | KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI SAKSI KORBAN DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CILACAP NOMOR: 116/PID.SUS/2021/PN CLP) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Perdagangan orang dikategorikan sebagai tindak pidana khusus. Di Indonesia, tindak pidana perdagangan orang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang- undang ini memberikan hukuman pidana berlapis tidak hanya pidana penjara bagi pelaku tindak pidana, tetapi juga mengenakan pidana denda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian saksi korban dan pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana perdagangan orang pada Putusan Nomor: 116/Pid.Sus/2021/PN CLP. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dan data yang digunakan adalah dengan pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder yang kemudian di analisis dengan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kekuatan pembuktian saksi korban mempunyai kekuatan pembuktian seperti keterangan saksi dalam Pasal 160 ayat (3) dan Pasal 183, dan Pasal 185 KUHAP sepanjang memenuhi syarat formil dan materil. Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat disimpulkan bahwa pembuktian saksi korban dalam kasus tindak pidana perdagangan orang diatur secara khusus dalam Pasal 30 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan mempunyai kedudukan khusus (lex specialist), yaitu pembuktiannya cukup dengan keterangan seorang saksi korban saja disertai dengan satu alat bukti yang sah lainnya sudah dapat membuktikan bahwa terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang. Pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hal tersebut sejalan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan telah berdasarkan pada fakta yang terungkap di persidangan serta alat bukti yang sah. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Human trafficking is categorized as a extra ordinary crime. In Indonesia, the crime of human trafficking is specifically regulated in Law Number 21 of 2007 concerning the Eradication of the Crime of Human Trafficking. This law provides multiple layers of criminal punishment, not only imprisonment for criminal acts, but also fines. This study aims to determine the strength of the evidence of victim witnesses and the judge's legal considerations in deciding cases of criminal acts of human trafficking in Decision Number: 116/Pid.Sus/2021/PN CLP. The research method used in this research is normative juridical, and the data used is by collecting primary and secondary legal materials which are then analyzed by qualitative analysis methods. Based on the results of the study, it can be concluded that the strength of the evidence of the victim's witness has the strength of evidence such as the testimony of the witness in Article 160 paragraph (3) and Article 183 of the Criminal Procedure Code as long as it fulfills the formal and material requirements. Then based on the provisions of Article 30 of Law Number 21 of 2007 concerning Eradication of the Crime of Human Trafficking, it can be concluded that the evidence of victim witnesses in cases of criminal acts of human trafficking is specifically regulated in Article 30 of the Law on the Eradication of the Crime of Human Trafficking and has a special position (lex specialist), i.e. the evidence is sufficient with the testimony of a victim witness accompanied by one other valid evidence, which can prove that the defendant has been guilty of committing a criminal act of trafficking in persons. The judge's legal considerations in deciding the case stated that the defendant was legally and convincingly proven to have violated Article 12 of Law Number 21 of 2007 concerning the Crime of Human Trafficking. This is in line with the indictment of the Public Prosecutor and has been based on facts revealed at trial and valid evidence. |
| Kata kunci | Saksi Korban, Pembuktian, Tindak Pidana Perdagangan Orang |
| Pembimbing 1 | Drs. Antonius Sidik Maryono, S.H., M.S. |
| Pembimbing 2 | Dessi Perdani Yuris Puspita Sari, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | |
| Tahun | 2022 |
| Jumlah Halaman | 26 |
| Tgl. Entri | 2022-04-06 13:52:48.923593 |