Artikel Ilmiah : E1A018049 a.n. RR. NUR AINI KAMILIA PUTRI WIBOWO

Kembali Update Delete

NIME1A018049
NamamhsRR. NUR AINI KAMILIA PUTRI WIBOWO
Judul ArtikelPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA
WAKTU TERTENTU (PKWT) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU,
ALIH DAYA, WAKTU KERJA, DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN
HUBUNGAN KERJA
Abstrak (Bhs. Indonesia)Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja di Indonesia masih banyak mengalami
kekurangan terutama pada pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mengalami dinamika pengaturan yang
menjadi problematika selama ini. Perlindungan hukum terhadap pekerja dalam
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebelumnya diatur dalam Undang –
Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Namun setelah lahirnya
peraturan perundang – undangan yaitu Undang – Undang No. 11 tahun 2020 tentang
cipta kerja dan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun
2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu
istirahat, dan pemutusan hubungan kerja mengalami perubahan pengaturan terutama
pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui pengaturan hukum dan perlindungan hukum terhadap pekerja PKWT
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Penelitian ini menggunakan
metode pendekatan perundang – undangan dan pendekatan analitis dengan spesifikasi
penelitian preskriptif. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang dikumpulkan
dengan melakukan studi kepustakaan yang kemudian dianalisis menggunakan metode
normatif kualitatif serta disajikan secara naratif yang bersifat comprehensive allinclusive.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 yang mengatur tentang pekerja dalam
PKWT telah mencakup tentang perlindungan hukum yang sebelumnya belum diatur
seperti pencatatan PKWT yang dapat dilakukan secara daring tidak hanya tertulis
saja, pemberian uang kompensasi yang diterima oleh pekerja setelah berakhirnya
PKWT.
Abtrak (Bhs. Inggris)Legal protection of labor in Indonesia is still experiencing many shortcomings,
especially in PKWT workers. Employers prefer to implement the PKWT system for
their workers. PKWT Experiencing the dynamics of the arrangement that has been
problematic so far. Legal protection of workers in the Certain Time Work Agreement
(PKWT) was previously stipulated in Law No. 13 of 2003 on employment. But along
with the change in legal dynamics in Indonesia, there is a change in the laws and
regulations, namely Law No. 11 of 2020 on work creation and implementing
regulations, namely Government Regulation No. 35 of 2021 on certain time work
agreements, outsourcing, work time and rest time, and termination of employment.
The purpose of this study is to know hows the rules of the legal arrangements and
legal protections of workers based on Government Regulation No. 35 of 2021. This
study uses secondary data collected by conducting literature studies which are then
analyzed using qualitative normative methods and presented in a narrative that is
comprehensive all-inclusive. Based on the results of research and discussion, it can
be concluded that Government Regulation No. 35 of 2021 governing workers in
certain time work agreements has included previously unregulated legal protections
such as PKWT recording that can be done online not only in writing, the provision of
compensation money received by workers after the end of PKWT.
Kata kunciPerlindungan Hukum, Pekerja, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Pembimbing 1Dr. Siti Kunarti, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Dr. Tedi Sudrajat, S.H., M.H.
Pembimbing 3Abdul Aziz Nasihuddin, S.H.,M.M.,M.H.
Tahun2022
Jumlah Halaman15
Tgl. Entri2022-04-06 12:21:05.279898
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.