Artikel Ilmiah : E1A115115 a.n. ZULFA AULIA ZAHRA

Kembali Update Delete

NIME1A115115
NamamhsZULFA AULIA ZAHRA
Judul ArtikelTINJAUAN YURIDIS PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP KEKERASAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (Studi Putusan Nomor 45/Pid.B/2018/PN Pbg
Abstrak (Bhs. Indonesia)Tindak pidana di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka, telah diatur oleh pembentuk undang-undang dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor 45/Pid.B/2018/PN Pbg majelis hakim memutus para terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Penelitian ini bertujuan mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama dan penerapan unsur-unsur Pasal 170 Ayat (1) KUHP. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum secara yuridis normatif, dengan metode pendekatan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Dalam penelitian ini sumber bahan hukum yang digunakan adalah data sekunder dan analisis data dilakukan secara deskrtiptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana pada Perkara Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor 45/Pid.B/2018/PN Pbg, yaitu adanya fakta hukum bahwa para terdakwa telah memenuhi syarat-syarat pemidanaan; adanya teori pemidanaan yang digunakan yaitu teori relatif atau tujuan (Doel Theorien), adanya pembuktian berdasarkan alat-alat bukti yang sah yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP yang terbukti di persidangan. Penerapan unsur-unsur Pasal 170 ayat (1) KUHP dalam Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor 45/Pid.B/2018/PN.Pbg KUHP telah terpenuhi, namun lebih tepat jika hakim mendasarkan pada Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, hal ini dikarenakan perbuatan para terdakwa memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan kekerasan sehingga perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan penyertaan.
Abtrak (Bhs. Inggris)Criminal act in public of committing violence against a person causing injury, has been regulated by the legislators in Article 170 Paragraph (1) of the Criminal Law Code. Purbalingga District Court Sentence Number 45/Pid.B/2018/PN Pbg the panel of judges sentence that the defendants were guilty of committing the criminal act of collective violence in public. The purpose of this study to determine the basis of the judge's legal considerations in imposing criminal sanctions on perpetrators of criminal act collective violence in public and the application of the elements of Article 170 Paragraph (1) of the Criminal Code. The study using the normative juridical research method with statue approach, case approach, and conceptual approach. In this study, the source of the legal material used was secondary data and the data analysis was carried out in a qualitative descriptive manner.
Based on the results of the research and discussion, it can be concluded that the basis for the judge's legal considerations in imposing a sentence on the Purbalingga District Court Sentence Number 45/Pid.B/2018/PN Pbg, the existence of legal facts that the defendants have met the sentencing requirements; the existence of the theory of sentence used, the relative or objective theory (Doel Theorien), the existence of evidence based on valid evidence as regulated in Article 184 of the Criminal Procedure Code which was proven in court. The application of the elements of Article 170 paragraph (1) of the Criminal Code in the Purbalingga District Court Sentence Number 45/Pid.B/2018/PN.Pbg of the Criminal Code has been fulfilled, but it is more appropriate if the judge bases it on Article 170 paragraph (1) in conjunction with Article 55 paragraph (1) of the Criminal Code, this is because the actions of the defendants have different roles in committing violence so that these actions can be linked to inclusion.
Kata kunciPenjatuhan sanksi pidana, Tindak pidana kekerasan di muka umum
Pembimbing 1Prof. Dr. Agus Raharjo, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Dr. Dwi Hapsari Retnaningrum, S.H., M.H.
Pembimbing 3Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H.
Tahun2022
Jumlah Halaman24
Tgl. Entri2022-03-29 07:52:11.026383
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.