Artikel Ilmiah : E1A017167 a.n. BACHTIAR IRVAN FAUZI

Kembali Update Delete

NIME1A017167
NamamhsBACHTIAR IRVAN FAUZI
Judul ArtikelPERBANDINGAN TENTANG PENUNTUTAN PERKARA PIDANA MENURUT HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA DENGAN AMERIKA SERIKAT
Abstrak (Bhs. Indonesia)Hukum Komparatif adalah hukum yang membandingkan suatu sistem hukum terhadap sistem hukum lainnya dan mengklasifikasikannya menjadi 3 sistem hukum, yaitu civil law, common law, dan socialist law. Setiap negara mempunyai sistem hukumnya sendiri sebab setiap hukum membentuk suatu sistem. Dalam sistem peradilan pidana dikenal dengan proses penuntutan dimana penuntutan adalah menuntut seorang terdakwa di muka hakim pidana dan menyerahkan perkara seorang terdakwa dengan berkas perkaranya kepada hakim. Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang sesungguhnya. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian perbandingan mengenai pelaksanaan penuntutan menurut Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Amerika Serikat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem penuntutan dalam peradilan pidana di Indonesia dengan Amerika Serikat, dan bagaimana perbedaan kewenangan Jaksa Penuntut Umum di Indonesia dan di Amerika Serikat.Penerapan sistem penuntutan di Indonesia dan di Amerika Serikat memiliki perbedaan yang dimana penuntutan oleh negara Amerika Serikat dibedakan menjadi dua penuntutan, yaitu penuntutan dari kejaksaan federal dan penuntutan dari kejaksaan negara bagian. Setiap kompenen lembaga sistem peradilan Amerika Serikat dibagi menjadi dua kedaulatan, yaitu kedaulatan federal dan kedaulatan negara bagian yang masing-masing kedaulatan menjalankan diskresi mereka masing-masing. Mengenai tahapan penuntutan, di Indonesia mengenal dua tahapan penuntutan, yaitu prapenuntutan dan penuntutan, namun di negara Amerika Serikat dikenal beberapa tahapan, yaitu Initial Appereance, Prelimanary Hearing dan Grand Jury.
Abtrak (Bhs. Inggris)Comparative Law is a law that compares a legal system against another and classifies it into three legal systems, namely civil law, common law, and socialist law. Each country has its own legal system because each law forms a system. In the criminal justice system is known as the prosecution process where the prosecution is to prosecute a defendant in front of a Criminal Judge and submit the case of a defendant with his case file to the Judge. The purpose of the criminal procedure law is to seek and obtain or at least to approach material truth, the true truth. Therefore, it is necessary to conduct a comparative review of the implementation of prosecutions according to the Indonesian Criminal Law and the United States Criminal Law.The issues in this study are how the prosecution system in criminal justice in Indonesia with the United States, and how perbedaan authority of the Public Prosecutor in Indonesia and in the United States.The application of the prosecution system in Indonesia and in the United States has a difference where prosecution by the United States is divided into two prosecutions, namely prosecution from federal prosecutors and prosecutions from state prosecutors. Each company of institutions of the United States justice system is divided into two sovereignties, namely federal sovereignty and state sovereignty, each of which exercises their respective discretion. Regarding the stages of prosecution, in Indonesia knows two stages of prosecution, namely pre-prosecution and prosecution, but in the United States there are several stages, namely Initial Appereance, Prelimanary Hearing and Grand Jury.

Kata kunciPenuntutan, Hukum Acara Pidana Indonesia dan Hukum Acara Pidana Amerika.
Pembimbing 1Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H
Pembimbing 2Handri Wirastuti Sawitri, S.H., M.H
Pembimbing 3Dessi Perdani Yuris Puspita Sari, S.H., M.H.
Tahun2022
Jumlah Halaman17
Tgl. Entri2022-03-27 23:20:19.367169
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.