Artikel Ilmiah : E1A018156 a.n. NURANI WAHYUNINGSIH
| NIM | E1A018156 |
|---|---|
| Namamhs | NURANI WAHYUNINGSIH |
| Judul Artikel | TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN ATAS BEREDARNYA MAKANAN DAN MINUMAN KEMASAN KEDALUWARSA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1984 K/Pid.Sus/2018) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN ATAS BEREDARNYA MAKANAN DAN MINUMAN KEMASAN KEDALUWARSA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1984 K/Pid.Sus/2018) Disusun Oleh: Nurani Wahyuningsih E1A018156 ABSTRAK Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama. Pangan dikonsumsi hendaknya memenuhi kriteria bahwa pangan tersebut layak untuk dimakan atau diminum dan tidak mengganggu kesehatan. Bidang industri pangan saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, tetapi seringkali terdapat pelaku usaha yang kurang memperhatikan kemasan produk yang dijual, seringkali terdapat produk makanan dan minuman yang telah kedaluwarsa secara sengaja masih tetap dipasarkan. Kedaluwarsa merupakan lewatnya ataupun habisnya jangka waktu sebagaimana yang telah ditetapkan dan apabila dikonsumsi, maka makanan tersebut dapat membahayakan bagi kesehatan yang mengonsumsinya. Para pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha harus memperhatikan akibat yang timbul apabila terjadi pemasaran produk makanan dan minuman yang telah kedaluwarsa. Mengonsumsi makanan dan minuman yang telah kedaluwarsa dapat menyebabkan kerugian bagi konsumen. Metode penelitan yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang bersumber pada studi kepustakaan. Data yang diperoleh disajikan dengan teks naratif dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1984 K/Pid.Sus/2018, Hj. Asni, S.Pi. selaku pelaku usaha telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa “memperdagangkan pangan yang rusak, cacat atau bekas tercemar” sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehingga harus bertanggung jawab dengan menjalankan tanggung jawab pidana berupa pidana denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Pangan |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | THE RESPONSIBILITY OF BUSINESSES TO CONSUMERS FOR THE CIRCULATION OF EXPIRED PACKAGING FOOD AND BEVERAGES BASED ON LAW NUMBER 8 OF 1999 CONCERNING CONSUMER PROTECTION (Study of Supreme Court Decision Number: 1984 K/Pid.Sus/2018) Arranged by: Nurani Wahyuningsih E1A018156 ABSTARCT Food is the most basic human need. Food consumed should meet the criteria that the food is fit for eating or drinking and does not interfere with health. The food industry sector is currently very much needed by the community, but there are often business actors who do not pay attention to the packaging of the products being sold, often there are food and beverage products that have expired on purpose and are still being marketed. Expiration is the lapse or expiration of the time period as determined and if consumed, the food can be harmful to the health of the person who consumes it. Business actors in carrying out business activities must pay attention to the consequences that arise in the event of marketing of expired food and beverage products. Consuming food and beverages that have expired can cause harm to consumers. The research method used is normative juridical, with descriptive analytical research specifications. The data used in this study is secondary data sourced from library research. The data obtained are presented with narrative texts and analyzed by qualitative normative methods. The results of the research are based on the Supreme Court Decision Number 1984 K/Pid.Sus/2018, Hj. Asni, S. Pi. as a business actor has been legally and convincingly proven guilty of committing a criminal act in the form of "trading damaged, defective or contaminated food" as regulated in Article 62 Paragraph (1) in conjunction with Article 8 Paragraph (3) Law Number 8 of 1999 concerning Protection Consumers, therefore, must be responsible for carrying out criminal responsibility in the form of a fine of Rp5,000,000.00 (five million rupiah) with the stipulation that if the fine is not paid, it is replaced with imprisonment for 2 (two) months, and paying court fees of Rp2.500.00 (two thousand five hundred rupiah). Keywords: Responsibility, Business Actor, Food |
| Kata kunci | Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Pangan |
| Pembimbing 1 | M.I. Wiwik Yuni Hastuti, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Suyadi, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 3 | |
| Tahun | 2022 |
| Jumlah Halaman | 17 |
| Tgl. Entri | 2022-03-21 20:33:49.104809 |