Artikel Ilmiah : E1A017387 a.n. THOMAS OKI PAMUNGKAS SETIAWAN

Kembali Update Delete

NIME1A017387
NamamhsTHOMAS OKI PAMUNGKAS SETIAWAN
Judul ArtikelKAJIAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN MEREK SHARPNESS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 808 K/PDT.SUS-HKI/2019
Abstrak (Bhs. Indonesia)Merek merupakan salah satu Hak Kekayaan Intelektual yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Sistem pendaftaran merek di Indonesia menganut prinsip first to file dimana pendaftar pertama yang mengajukan permohonan pendaftaran merek berhak mendapatkan perlindungan hak atas merek tersebut di Indonesia. Prinsip tersebut dapat menimbulkan adanya sengketa antara pihak yang merasa dirugikan karena mereknya didaftarkan oleh pihak lain secara tidak sah. Penelitian ini meneliti gugatan pembatalan merek yang dilakukan oleh Hubei Yuli Abrasive Belts Group Co., LTD., terhadap PT. Sukses Bersama Amplasindo yang memiliki hak atas merek “Sharpness” di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pembatalan merek dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif-analitis, dengan data penelitian bersumber dari data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan data yang diperoleh disajikan dalam bentuk teks naratif dengan metode analisis data secara normatif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembatalan merek “Sharpness” pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 808 K/Pdt.Sus-HKI/2019 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Merek milik terguggat terbukti memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik penggugat yang terkenal untuk barang sejenis sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Merek milik tergugat juga terbukti didaftarkan dengan iktikad tidak baik karena berniat meniru dan mengikuti merek milik penggugat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Abtrak (Bhs. Inggris)Trademark is one of the Intellectual Property Rights regulated in Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications. The trademark registration system in Indonesia uses to first to file principle where the first registrant who applies for trademark registration is entitled to get the protection of the rights to their trademark in Indonesia. This principle can lead to disputes between parties who feel aggrieved that their trademarks have been registered by other parties illegally. This study examines the trademark cancellation lawsuit filed by Hubei Yuli Abrasive Belts Group Co., LTD., against PT. Sukses Bersama Amplasindo which owns the rights to the “Sharpness” trademark in Indonesia. This study aims to determine the regulation of trademark cancellation in Law No. 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications.
This research uses normative juridical approach. Research specifications use descriptive-analytical, with research data sourced from secondary data. Data collection methods are done with literature studies. The data obtained are presented in the form of narrative text with a normative qualitative data analysis method.
The result showed the cancellation of the "Sharpness" trademark in Decision No. 808 K/Pdt.Sus-HKI/2019 is in accordance with Law No. 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications. The defendant's trademark is proven to have similarities in principle or in its entirety to the claimant's well-known trademark for similar goods in accordance with the provisions of Article 21 Paragraph (1) of Law No. 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications. The defendant's trademark was also proven to be registered in bad faith because he intended to imitate and follow the claimant's trademark in accordance with the provisions of Article 21 Paragraph (3) of Law No. 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications.
Kata kunciMerek, Pembatalan Merek, Merek Terkenal, Iktikad Tidak Baik
Pembimbing 1Agus Mardianto, S.H., M.H.
Pembimbing 2Ulil Afwa, S.H., M.H.
Pembimbing 3
Tahun2022
Jumlah Halaman14
Tgl. Entri2022-03-13 22:35:58.109104
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.